Bawaslu Riau Siapkan Undangan Pelantikan 12 Panwaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Riau

BAWASLU RIAU SIAPKAN UNDANGAN PELANTIKAN 12 PANWASLU KABUPATEN/KOTA SE-PROVINSI RIAU
( Siaran Pers)

Bawaslu Provinsi Riau, Pekanbaru – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau menyiapkan 250 undangan yang ditujukan kepada berbagai instansi pemerintah dan elemen masyarakat untuk hadir pada acara Pelantikan anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten/Kota Se-Provinsi Riau.

Acara pelantikan sesuai agenda yang telah dibuat, dilaksanakan pada Jumat, 25 Agustus 2017 pukul 15:00 WIB, di Gedung Daerah Pauh Janggi Gurbernuran, Jalan Diponegoro nomor 20, Kota Pekanbaru.

Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Edy Syarifuddin mengatakan, Bawaslu memastikan acara pelantikan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota terpilih dapat dilaksanakan sesuai agenda dengan rentang waktu mulai tanggal 25 s.d. 28 Agustus 2017 serentak di seluruh wilayah Provinis se-Indonesia.

“Memberitahukan kepada masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan di Provinsi Riau bahwa pada 25 Agustus 2017 Bawaslu akan segera memastikan pelantikan Panwaslu di 12 Kabupaten/Kota di hari itu,” ujarnya usai mengadakan Rapat Persiapan Acara Pelantikan Panwas Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau, Selasa petang, 22 Agustus 2017 di kantor sekretariat Bawaslu Riau.

Pelantikan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau, Menurut Edy masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, sementara untuk Undang-Undang penyelenggara Pemilu yang baru di teken Presiden Jokow Widodo pada tanggal 16 Agustus 2017, masih menunggu peraturan presiden dan peraturan-peraturan lainnya.

“Proses pelantikan masih mengacu pada payung hukum yang sebelumnya (UU 15/2011),” jelasnya.

Edy pada kesempatan ini juga memohon doa dan dukungan kepada seluruh elemen masyarakat agar Pengawas Pemilu terpilih yang akan segera dilantik siap menjalankan tugas-tugasnya.

“Harapannya, Pengawas Pemilu (setelah dilantik) mampu membuktikan amanah ini, mampu membuktikan kerja-kerja Pengawasan untuk menjalankan amanah undang-undang, dan juga menjadi harapan dan dambaan masyarakat di dalam penyelenggaran Pilkada,” pungkasnya.

Humas Bawaslu Riau