Bawaslu Riau Gelar Sosialisasi Standarisasi JDIH Bawaslu Kabupaten/Kota se-Riau
|
Pekanbaru, Bawaslu Provinsi Riau menggelar Rapat Sosialisasi yang menjelaskan standarisasi penilaian pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di tingkat Bawaslu Kabupaten/Kota. Kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kapasitas para operator JDIH di seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Riau pada senin, (27/08).
Rapat dibuka oleh Indra Khalid Nasution Anggota Bawaslu Riau Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa. Dalam sambutannya, Indra menekankan "pentingnya standarisasi dalam pengelolaan JDIH untuk memastikan keseragaman dan kualitas informasi hukum yang dikelola. Selain itu, Indra juga menggaris bawahi perlunya peningkatan kapasitas para operator JDIH untuk mendukung efektivitas tugas-tugas pengawasan pemilihan umum."
Selanjutnya Dona Donora Kepala Bagian Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Riau menyampaikan bahwa "tidak semua Bawaslu Provinsi melaksanakan penilaian JDIH ini, Bawaslu Riau merupakan salah satunya yang melaksanakan penilaian JDIH dengan harapan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Riau aktif dalam penyampaian produk hukum atau selalu update produk hukum di Kabupaten/Kota."
Rapat yang dihadiri oleh Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang membidangi Divisi Hukum dan 2 orang staf Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau, menghadirkan Narasumber dari Biro Hukum Bawaslu RI Ayatullah dengan pemaparan pemahaman mendalam tentang prosedur dan kriteria penilaian JDIH serta keterampilan praktis dalam pengelolaan informasi hukum bagi Bawaslu. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan pengelolaan JDIH di tingkat Kabupaten/Kota dapat lebih terstandarisasi dan efisien, serta mendukung pelaksanaan tugas Bawaslu lebih baik.
Penulis : Ayu
Edit : Angga