Lompat ke isi utama

Berita

Dona Donora: Penetapan dan Pengundian Nomor Urut Paslon di Indragiri Hulu Sudah Sesuai Aturan

Dona Donora: Penetapan dan Pengundian Nomor Urut Paslon di Indragiri Hulu Sudah Sesuai Aturan

Bawaslu Riau, Rengat – Lima pasangan calon akan berkompetisi merebut suara dalam Pilkada Indragiri Hulu tahun ini. Hal ini dapat diketahui setelah KPU Indragiri Hulu secara resmi mengumumkan kelima pasangan calon tersebut beserta nomor urutnya.  

Pengundian nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hulu dilaksanakan oleh KPU Riau pada Kamis (24/9) di Aula Kantor KPU Indragiri Hulu, tepatnya sehari setelah penetapan pasangan calon oleh KPU Indragiri Hulu.

Pada hari yang sama, KPU Indragiri Hulu mengumumkan nomor urut pasangan calon (Paslon) tersebut yaitu nomor urut 1 Paslon dr. Nurhadi, SpOG dan Kapten (Purn) Toni Sutianti, SH, nomor urut 2 Paslon Rezita Meylani Yopi, SE dan Drs. H. Junaidi Rachmat, M.Si, numor urut 3 Paslon Drs. Siti Aisyah, SH.SpN dan Agus Rianto, SH, nomor urut 4 Paslon Irjen. Pol (Purn) Drs. H. Wahyu Adi dan Hj. Supriati, S.Sos, dan nomor urut 5 Paslon Rizal Zamzami dan Yoghi Susilo.

Usai pengumuman nomor urut, masing-masing Paslon diminta untuk membacakan pakta intergritas dan manandatanganinya secara bergantian.

Kepala Bagian Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Riau Dona Donora saat melakukan supervisi dan monitoring ke Kabupaten Indragiri Hulu mengatakan, pelaksanaan penetapan dan pengundian nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hulu sudah sesuai aturan. “Penetapan dan pengundian nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hulu sudah sesuai aturan,” ujar Dona Donora.

Dona juga mengatakan, baik Paslon, penghubung Paslon, dan tamu lainnya sangat mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. “Semua sangat mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 sebagaimana Peraturan KPU tentang Pencalonan dan juga tentang Penyelenggaraan Pilkada Serentak Lanjutan Tahun 2020 dalam Masa Pandemi,” jelas Dona.

Pasal 55 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 menjelaskan, Rapat Pleno terbuka untuk pengundian nomor urut pasangan calon Kepala Daerah Serentak tahun 2020 hanya boleh dihadiri oleh Pasangan Calon, 2 orang Pengawas Pemilu sesuai tingkatan, 1 orang Penghubung Paslon, serta 7 atau 5 orang KPU sesuai tingkatan.

Selain itu, pelaksanaan pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hulu juga mendapat penjagaan ketat dari pihak kepolisian setempat.

Penulis: Lastri

Editor: Hamidi

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle