Gakkumdu Riau Adakan Rapat Petakan Potensi Pelanggaran Kampanye Di Luar Jadwal
|
Bawaslu Riau, Pekanbaru - Bawaslu Riau lakukan rapat koordinasi dengan Sentra Gakkumdu Riau bahas potensi pelanggaran kampanye diluar jadwal, Jumat (31/03/2023) di Aula Bawaslu Riau.
Rapat tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesiapan dan penyamaan persepsi antara Bawaslu Riau, Polda Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu Riau dalam menyikapi kampanye diluar jadwal.
Anggota Bawaslu Riau Nanang Wartono menjelaskan kampanye Pemilu merupakan kegiatan peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta Pemilu.
Nanang mengatakan pada saat kampanye diluar jadwal ada beberapa hal yang rawan terjadi potensi pelanggaran diantaranya pada saat 3 hari sejak penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), 3 hari masa tenang, iklan kampanye, dan rapat umum terbuka sebelum waktu yang telah ditetapkan.
Kemudian, Anggota Bawaslu Riau Hasan mengatakan masa penetapan peserta Pemilu antara partai politik dan DCT memiliki selisih waktu yang cukup lama, sehingga akan berpotensi adanya kegiatan-kegiatan yang mirip seperti kampanye, maka perlu untuk menyatukan sikap merespon peristiwa tersebut sesuai aturan yang berlaku.
"Penetapan partai politik dan DCT terdapat jeda waktu yang lama, diantara waktu tersebut sangat mungkin terjadi kegiatan seperti kampanye, maka kita harus dapat menyikapi sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Hasan.
Dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan setiap orang yang dengan sengaja berkampanye diluar jadwal yang ditetapkan KPU untuk setiap peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pasal 276 ayat 2, dipidana maksimal 1 tahun penjara dan denda maksimal 12 juta rupiah.
Menanggapi hal yang sama, Kasi Kamnegtibum Kejaksaan Tinggi Riau I Wayan Sutarjana menegaskan dapat dikatakan kampanye diluar jadwal apabila peserta Pemilu telah ditetapkan dan melakukan kampanye diluar jadwal yang telah ditetapkan KPU.
Sebelum menutup kegiatan rapat tersebut, Nanang Wartono menghimbau kepada partai politik peserta Pemilu untuk tidak melakukan kegiatan yang melanggar ketentuan Pemilu sehingga terwujud Pemilu yang tertib.
"Saya menghimbau kepada partai politik peserta Pemilu untuk dapat menahan diri demi terselenggaranya Pemilu yang tertib dan taat aturan," tutup Nanang
Penulis : Aditya
Editor : Aisyah