Hari Pertama, Bawaslu Riau Awasi Pendaftaran Bapaslon Syamsuar-Mawardi Saleh
|
Pekanbaru (Bawaslu Riau) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau melakukan Pengawasan melekat terhadap Pendaftaran Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau. Pada hari pertama pasangan Syamsuar dan Mawardi Saleh resmi mendaftar sebagai Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau sebagai pendaftar pertama, Selasa (27/8/2024).
Pasangan Bakal Pasangan Calon (Bacalon) ini merupakan pasangan yang diusung oleh 2 (dua) partai politik yakni Partai Golkar dan PKS. Pendaftaran ini diawasi langsung oleh Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Riau Nanang Wartono bersama Tim Fasilitasi Pengawasan Bawaslu Riau.
Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan menyambut baik kedatangan pasangan calon ini. "Ini merupakan pendaftar pertama dan kami menerima dua berkas penting terkait pencalonan ini, yakni syarat pencalonan berupa surat pencalonan dari DPP partai politik yang telah memenuhi syarat lebih dari 8,5 persen, serta surat rekomendasi B1-KWK dari DPP partai politik," jelas Rusidi.
Bersamaan dengan hal tersebut, Alnof menegaskan bahwa dalam Pengawasan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bawaslu Riau telah membentuk Tim Fasilitasi Pengawasan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau.
“Tim Fasilitasi Pengawasan ini dibentuk untuk mengawasi Tahapan Pencalonan mulai dari proses pendaftaran Bakal Calon hingga penetapan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Riau pada September mendatang†ujar Alnof saat diwawancarai usai mengawasi Penerimaan Pendaftaran Bakal Cagub dan Cawagub di KPU Riau tadi.
Lanjut Alnof, pada Pengawasan Tahapan Pencalonan ini Bawaslu Riau memastikan kelengkapan persyaratan dokumen Pencalonan dan dokumen Syarat Calon dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami memastikan kelengkapan dokumen persyaratan Bacalon dan memastikan agar KPU Riau menjalankan proses penyelenggaraan tahapan Pemilihan sesuai dengan peraturan perundang-undanganâ€. jelas Alnof.
Selanjutnya Ketua Bawaslu Riau tersebut menjelaskan bahwa di setiap tahapan termasuk tahapan Pencalonan ini, Bawaslu Riau berupaya mengedepankan pencegahan, baik kepada penyelenggara maupun kepada peserta Pemilu.
“jika menemukan pelanggaran di tahapan ini, kami akan proses, namun saat ini Bawaslu berupaya untuk mengedepankan prinsip pencegahan sesuai tagline Bawaslu yaitu Cegah, Awasi dan Tindak (CAT). Terhitung hari ini, Bawaslu telah memberikan Imbauan kepada KPU Riau agar secara normatif mematuhi Peraturan KPU (PKPU) Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota serta aturan terkait lainnyaâ€. tutup Alnof.
Penulis: Ode
Editor: Lastri