Dalam rangka pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Riau pada Zona 2 yaitu Kota Pekanbaru, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kabupaten Pelalawan, maka Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Riau pada Zona 2, berdasarkan Keputusan Bawaslu Nomor: 201/HK.01.00/K1/06/2023, atas kewenangan yang diberikan oleh Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Riau Zona 2. Adapun ketentuan pendaftaran dan formulir pendaftaran adalah sebagai berikut:
Pengumuman-Perpanjangan-Pendaftaran-Zona-2Unduh