Salah Tulis Alamat Caleg, KPU INHU Disidang DKPP

Pekanbaru- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Perkara dengan Nomor perkara 171-PKE-DKPP/VII/2019 , di ruang sidang Bawaslu Provinsi Riau pada hari Selasa, 6 Agustus 2019, Pukul 09.00 – 11.00 Wib.

Sidang dipimpin oleh Anggota DKPP RI, Ida Budhiati dengan didampingi oleh 3 orang Tim Pemeriksa Daerah (TPD Provinsi Riau) yang terdiri dari Rusidi Rusdan (TPD unsur Bawaslu) Abdul Hamid (TPD unsur Masyarakat), dan Nugroho Notosusanto  (TPD unsur KPU).

Pada perkara ini yang menjadi pihak Pengadu adalah Dedi Risanto, Mulianto, Ali Muhtar dan Akhmad Khaerudin
(Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu) yang mendapat laporan dari salah seorang caleg. Sedangkan pihak teradu adalah Yenni Mairida, Dwi Apriansyah, Ronaldi Ardian, Risman, dan Fitra Rovi
(Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Indragiri Hulu). Dalam sidang, tampak hadir Pihak Terkait yaitu Dedi Pedianto
(Kasubag Teknis KPU Kabupaten Indragiri Hulu) dan Wahyudi (Staf Tenaga Pendukung KPU Kabupaten Indragiri Hulu).

Selanjutnya saksi-saksi yang dihadirkan oleh pengadu yaitu Arjuna AK dan Maulana Azmi.

Dalam sidang Kode Etik ini, pengadu mendalilkan bahwa para teradu
(Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Indragiri Hulu) diduga tidak cermat dalam mencantumkan alamat tempat tinggal salah satu Caleg dalam Daftar Calon Tetap (DCT) yang diumumkan di TPS pada tanggal 17 April 2019 yang lalu. Kesalahan penulisan tersebut terjadi di TPS Dapil Indragiri Hulu I (Kec. Rengat, Rengat Barat, dan Kuala Cenaku). Atas kesalahan tersebut caleg yang bersangkutan merasa dirugikan dan melaporkan ke Bawaslu Inhu (pengadu dalam sidang DKPP). Mendapat Laporan tersebut Kemudian Bawaslu Inhu (pengadu) melakukan kajian dan meneruskan laporan yang diduga pelanggaran kode etik ke DKPP. Dalam persidangan terungkap fakta bahwa para teradu mengakui telah terjadi kesalahan dan telah melakukan perbaikan.

Sementara itu Pihak Terkait, Dedi Pedianto Kasubag Teknis KPU Kabupaten Inhu dalam keterangannya, mengakui bahwa dirinya baru mengetahui adanya kesalahan tersebut pada hari pencoblosan pukul 13.30 waktu setempat.

Selanjutnya, informasi dari panitera sidang, hasil putusan perkara ini akan diumumkan di laman DKPP RI dalam beberapa waktu kedepan.