Lompat ke isi utama

Berita

2 (Dua) Hari Jelang Pelaksanaan Verifikasi Faktual, Bawaslu Riau Ikuti Rakornas Persiapan Pengawasan

2 (Dua) Hari Jelang Pelaksanaan Verifikasi Faktual, Bawaslu Riau Ikuti Rakornas Persiapan Pengawasan

Bawaslu Provinsi Riau, Pekanbaru – Senin, 22 Juni 2020 Bawaslu Riau ikuti Rakornas dalam jaringan “Persiapan Pengawasan Verifikasi Faktual Tahapan Pencalonan Pemilihan Tahun 2020” yang dilaksanakan oleh Bawaslu Republik Indonesia. Berbeda dengan Rakornas sebelumnya, dimasa pandemi ini Rakornas RI dilaksanakan melalui zoom meeting aplikasi yang dimulai pukul 09.00 WIB dan usai Pukul 13.00 WIB.

Rakornas diikuti oleh Ketua Bawaslu Riau, Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga, Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi, Koordinator Divisi Organisasi dan SDM, Kasubbag Pengawasan dan akreditasi Pemantau serta Staf divisi Pengawasan Bawaslu Provinsi Riau.

Mengundang Koordinator Divisi Hubal, Kepala Bagian Pengawasan, dan Staf Pengawasan Bawaslu Provinsi se-Indonesia. Rapat dibuka oleh Ketua Bawaslu, Abhan.

Abhan dalam penyampaiannya meminta jajaran Pengawas Pemilu mulai dari Bawaslu Provinsi hingga pengawas tingkat desa/kelurahan agar mempersiapkan pengawasan verifikasi faktual pencalonan perseorangan Pilkada 2020.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Sosialiasi Bawaslu, Afifuddin menyampaikan 4 kewenangan Bawaslu dalam Pilkada tahun 2020 ini yaitu melakukan pencegahan, pengawasan, penindakan dan pelaksanaan penyelesaian sengketa.

Selanjutnya, Afifuddin menjelaskan persiapan yang dilakukan sebelum pengawasan verifikasi faktual yaitu pelaksanaan rapat kerja dengan Panwascam dan Pengawas Desa/Kelurahan, penyiapan instrumen, alat kerja dan dokumen model B.1.1-KWK perseorangan, analisi dokumen dan peta kerawanan wilayah terhadap daerah perbatasan kabupaten/kota/kecamatan, kepadatan wilayah, perekaman KTP elektronik yang belum 100%, serta ketersediaan Alat Pelindung Diri (APD) bagi jajaran Pengawas Pemilu.

Neil Antariksa, Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga Bawaslu Riau, menyampaikan bahwa Bawaslu Riau akan menindaklanjuti hasil Rakornas dan dengan segera dimulainya tahapan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan pada Pilkada Tahun 2020 yang dimulai 24 Juni hingga 12 Juli 2020 yang pelaksanaannya 14 hari sejak dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon diterima oleh PPS.

Setelah mengikuti Rakornas, dihari yang sama Bawaslu Riau mengundang Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu untuk melaksanakan koordinasi secara virtual. Indragiri Hulu satu-satunya yang memenuhi syarat minimal dukungan Calon Perseorangan dari 9 Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada di Provinsi Riau. Sehingga pada Pilkada ini hanya Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu yang melaksanakan Pengawasan Verifikasi Faktual Dukungan Pasangan Calon Perseorangan.

Selanjutnya Neil juga sampaikan Bawaslu Riau melayangkan surat instruksi pencegahan kepada Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu, yang salah satu poin yang menjadi perhatian adalah pada saat pelaksanaan pengawasan nanti Pengawas Pemilu tidak menandatangani dokumen atau formulir dari KPU, tegas Neil.

Penulis          : Novi Sulastri

Editor              : Nurhuda Syah

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle