Lompat ke isi utama

Berita

“Hadapi Pemilu 2024, Bawaslu Riau Petakan Potensi Sengketa Verifikasi Parpol Pemilu Serta Bagikan Sertifikat Mediator bagi Bawaslu Kabupaten/Kota”

“Hadapi Pemilu 2024, Bawaslu Riau Petakan Potensi Sengketa  Verifikasi Parpol  Pemilu  Serta Bagikan Sertifikat Mediator bagi Bawaslu Kabupaten/Kota”

Pekanbaru-Bawaslu Provinsi Riau lakukan Rapat Kerja Teknis pemetaan potensi sengketa verifikasi faktual partai Politik  di Aula Kantor Sekretariat Bawaslu Riau Kamis (30/09/2021). kegiatan ini dibuka secara resmi oleh anggota Bawaslu Riau Amiruddin Sijaya, dalam sambutan dan arahannya Amiruddin menyampaikan bahwa saat ini Pemerintah dan DPR belum menemukan kata sepakat dalam hal kapan hari Pemungutan Suara Pemilu Tahun 2024, sebagaimana kita ketahui Pemerintah mengusulkan hari pemungutan suara pada tanggal 15 mei 2024, yang tentunya ini berpengaruh pada Tahapan awal yang akan dilakukan oleh KPU dan Bawaslu khusunya terkait verifikasi Partai Politik, akan tetapi sebagai Penyelenggara Pemilu kita harus melakukan persiapan untuk melakukan Tahapan tersebut, salah satunya adalah Tahapan Verifikasi Partai Politik ujar Amir yang juga merupakan mantan Ketua KPU Kota Pekanbaru. 

Selanjutnya Joni Suhaidi  Anggota KPU Provinsi Riau (Divisi Teknis Penyelenggaraan) turut menjadi Narasumber pada Kegiatan ini, dalam Paparannya menyampaikan tentang Isu strategis rancangan pendaftaran, Verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu 2024, Joni menyampaikan bahwa saat ini ada beberapa Partai Baru yang akan mengikuti kontestasi Pemilu 2024, dan kita ketahui ada yang sudah mendaftar ke Kementerian Hukum dan HAM, menurut joni, Partai Politik yang dapat menjadi Peserta Pemilu tentu Partai Politik yang sudah ditetapkan oleh KPU dan juga telah lulus verifikasi baik Verifikasi Administrasi maupun verifikasi factual, hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 173 ayat 1 Undang-Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu yang menyebut bahwa: “Partai Politik Peserta Pemilu merupakan partai politik yang telah ditetapkan/lulus verilikasi oleh KPU”. Sehingga Partai Politik yang akan mengikuti kontestasi Pemilu harus sudah lulus verifikasi dan  ditetapkan oleh KPU menjadi peserta pemilu tahun 2024 mendatang. Sedangkan untuk lulus verifikasi baik administrasi dan factual Partai Politik diharuskan memenuhi persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang 7 Tahun 2017 diantaranya yang paling dasar adalah: berbadan Hukum, memiliki Kantor dan Kepengurusan di Pusat serta di Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan sebaran untuk Provinsi memiliki kepengurusan di 75% (tujuh puluh lima persen), dari jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan; sedangkan Kabupaten/Kota Memiliki kepengurusan di 50% (lima puluh persen) dari jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan. Sebelum mengakhiri paparannya Joni mengapresiasi kegiatan yang dilakukan Bawaslu Riau, menjelang 2024 kita harus menyamakan presepsi dalam melaksanakan tugas-tugas bersama yaitu tugas penyelenggaraan Pemilu dan pemilihan.”

Kemudian Rusidi Rusdan menyampaikan Kegiatan Rakernis ini dilaksanakan dalam persiapan menghadapi Tahapan Pemilu Serentak pada Tahun 2024 mendatang, Sebagai pelaksana Undang-Undang Bawaslu harus sudah mempersiapkan diri untuk melakukan pengawasan tahapan-tahapan Pemilu 2024 yang inshaallah sudah dimulai pada pertengahan atau akhir tahun 2022 mendatang khususnya terkait verifikasi Partai Politik hal ini jelas diatur dalam ketentuan Pasal 180 ayat 1 Undang-Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu yang menyebutkan:”Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi partai politik calon Peserta Pemilu yang dilaksanakan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota”. 

Lebih lanjut Rusidi menyampaikan bahwa pada pada tahapan verifikasi tersebut berpotensi adanya sengketa antara Peserta Pemilu dengan KPU. Sehingga kita harus petakan potensi-potensi sengketa yang mungkin terjadi pada Tahapan verifikasi factual partai politik tersebut, menurut catatan saya  diantaranya yang berpotensi sengketa adalah tidak terpenuhinya syarat kepengurusan, tidak terpenuhinya syarat keanggotaan di Tingkat Kabupaten/Kota, tidak terpenuhinya syarat keterwakilan perempuan, tidak terpenuhinya syarat kantor Provinsi dan Kabupateb/Kota, selanjutnya anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau yang hadir pada kegiatan ini menyampaikan pengalaman dan kendala dalam menghadapi tahapan Verifikasi Partai Politik pada Pemilu 2019 lalu, khusunya saat Verifikasi Faktual. Rusidi kembali berpesan kita semua harus siap menghadapi potensi-potensi sengketa pada tahapan Pemilu 2024 maka dari itu kita petakan tahapan-tahapan yang berpotensi menimbulkan sengketa proses yang mana itu merupakan wewenang kita menerima memeriksa dan memutuskannya.” Ujar Rusidi.

Selanjutnya didampingi Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Gushendri, SH.,MH, Rusidi menutup kegiatan Rakernis secara resmi pada pukul 17.00, Rusidi kembali berpesan kepada ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mempersiapkan diri dalam menghadapi Pemilu/Pemilihan Serentak Tahun 2024 serta lakukan Koordinasi, Kolaborasi dengan Stakehoder didaerah dalam menyukseskan penyelenggaraan Pemilu kedepan, jaga Integritas serta Sinegritas. Rusidi pada akhir acara juga menyampaikan bahwa setelah Penutupan ini akan diserahkan sertifikat mediator bagi ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, sambil bercanda Rusidi menyampaikan “hanya Divisi Penyelesaian Sengketa yang memberikan Sertipikat kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Rusidi berharap dengan diberikannya sertipikat Mediator tersebut berarti secara skill, keahlian dan keterampilan dalam memediasi saudara harus lebih baik dari sebelum mengikuti pendidikan dan pelatihan sertifikasi mediator, tutupnnya.

Penulis : Sulaiman FR

Editor  : Angga Pratama

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle