Lompat ke isi utama

Berita

“Penindakkan Pelanggaran Pemilu Adalah Mahkota Bawaslu”, Dengan Dilantiknya Kabag PP dan PS, Bawaslu Riau Semakin Optimis

“Penindakkan Pelanggaran Pemilu Adalah Mahkota Bawaslu”, Dengan Dilantiknya Kabag PP dan PS, Bawaslu Riau Semakin Optimis

Bawaslu Riau-Pekanbaru, Neil Antariksa, A.Md., S.H., M.H, Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Riau mengatakan “Mahkota Pengawas Pemilu adalah Penindakkan Pelanggaran”. Hal ini disampaikan kepada seluruh staf sekretariat Bawaslu Riau dalam kegiatan Rapat Internal di Aula Bawaslu Riau, Jalan Adisucipto no.284, Komplek Transito, Pekanbaru, Kamis (24/06/2021).

Kegiatan ini juga dilaksanakan dalam rangka penyambutan terhadap pejabat struktural Bawaslu Riau yang baru saja dilantik pada tanggal 18 Juni 2021 yaitu Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran Pemilu (PP) dan Penyelesaian Sengketa Pemilu (PS) Bapak Gushendri, S.H., M.H.

Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu bertugas untuk melakukan Pengawasan Pemilu yang meliputi  pencegahan dan penindakan terhadap Pelanggaran Pemilu seperti Pelanggaran Administrasi, Pelanggaran Pidana, Pelanggaran Kode Etik, dan Pelanggaran Hukum lainnya. Selain itu Bawaslu juga berwenang menyelesaikan Sengketa Proses Pemilu. 

Kepada Bapak Gushendri, S.H., M.H,  Neil mengucapkan selamat dilantik dan selamat bergabung di Bawaslu Provinsi Riau. Ia juga berpesan hendaknya harus memahami beberapa jenis pelanggaran Pemilu dan mempelajari Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) Bawaslu.

Lebih lanjut, Neil menjelaskan definisi 4 jenis pelanggaran yang dimaksud sebagaimana yang diatur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Pertama, pelanggaran administrasi Pemilu adalah pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu; kedua, pelanggaran Pidana Pemilu adalah tindak pidana pelanggaran dan/atau kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu seperti memberikan keterangan tidak benar saat pengisian data daftar  pemilih, menghilangkan hak pilih orang lain, dan lain-lain sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu; dan ketiga, pelanggaran kode etik adalah pelanggaran yang dilakukan Penyelenggara Pemilu terhadap etika Penyelenggara Pemilu berdasarkan sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu.  selanjutnya, pelanggaran hukum lainnya yaitu pelanggaran yang diatur oleh peraturan perundang-undangan selain Undang-Undang Pemilu, seperti pelanggaran terhadap netralitas ASN.

Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan, S.Ag., M.Pd.I yang juga hadir pada kegiatan tersebut  meminta agar Kepala Bagian PP dan PS yang baru dapat memberikan sumbangsih pemikiran yang dapat memajukan Bawaslu Riau dan lebih baik lagi dikemudian hari. Rusidi mengakui bahwa kerja-kerja jajaran staf sekretariat Bawaslu Riau selama ini sangatlah baik, namun sebagai pimpinan atau atasan, harus selalu mengarahkan serta memantau kerja-kerja anggotanya.

“Selamat bergabung dan bertugas kepada bapak, semoga dengan kehadiran bapak dikeluarga kami dapat memberikan ide atau saran-saran yang dapat menunjang kerja-kerja staf sekretariat Bawaslu kedepannya lebih baik. Alhamdulillah, berkat didikan dan arahan dari Kepala sekretariat kita, staf-staf kita ini adalah orang-orang terbaik, tinggal kita arahkan saja, mereka sudah mengerti. Namun tetap harus di pantau juga, agar tujuan dari yang diharapkan sesuai,” Tutur Rusidi mengingatkan Gushendri.

Penulis: Alfian

Editor: Nurhuda Syah

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle