Lompat ke isi utama

Berita

Alnof : Pentingnya Prinsip Keterbukaan Informasi Pemilu

Alnof : Pentingnya Prinsip Keterbukaan Informasi Pemilu

Rokan Hulu, Bawaslu Riau-Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Riau kembali Lakukan Penilaian Keterbukan Informasi Publik tahun 2024, sebagaimana diketahui bahwa lahirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan prestasi bangsa dalam rangka mewujudkan demokrasi bangsa, dimana salah satu ciri kehidupan demokrasi adalah keterbukaan.

Keterbukaan Informasi Publik mempunyai makna yang luas, karena semua pengelolaan badan-badan publik harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Yang dimaknai sebagai Badan Publik adalah lembaga Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif serta Organisasi Masyarakat yang dananya sebagian atau seluruhnya bersumber dari dana publik, memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi secara terbuka kepada masyarakat.

Salah satu proses Penilaian yang dilakukan adalah dengan melakukan Pengisian Self-Assessment Questionnaire (SAQ) oleh Bawaslu Kabupaten/Kota, kemudian hasil dari SAQ dilakukan Visitasi langsung oleh Bawaslu Bawaslu Provinsi. Penilaian ini bertujuan untuk melihat PPID Bawaslu Kabupaten/Kota dalam melaksanakan pelayanan permohonan informasi publik apakah sudah sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Dalam hal ini, Alnofrizal Ketua Bawaslu Provinsi Riau melakukan visitasi langsung ke Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu untuk memantau langsung proses penilaian yang dilakukan oleh Tim Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Provinsi Riau untuk memastikan sarana dan prasarana hingga inovasi yang telah di lakukan oleh PPID Kabupaten Rokan Hulu dalam mendukung pelaksanaan keterbukaan informasi Publik sesuai atau tidak dengan SAQ yang telah di isi beberapa waktu lalu.

Menurut Alnof, penilaian tahun ini lebih kompleks daripada tahun sebelumnya, Indikator penilaian antara lain sarana dan prasarana, kelengkapan dokumen, kesiapan pelayanan dan komitmen pimpinan dalam mendukung keterbukaan informasi Publik.

“Kegiatan ini sangat penting dilakukan, maka kita minta kepada Ketua atau Pimpinan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk berkomitmen terhadap keterbukaan informasi publik ini. Jika kita lihat pada penilaian tahun sebelumnya, bahwa masih banyak Bawaslu Kabupaten/Kota yang belum terkonfirmasi Informatif. Maka hal ini perlu kita tekankan dan kita siapkan sedemikian rupa” Jelas Alnof.

Sebelumnya, Bawaslu Riau telah melakukan sosialisasi kepada Bawaslu Kabupaten/Kota untuk meningkatkan pemahaman mereka mengenai pentingnya keterbukaan informasi dan bagaimana cara mengelola informasi publik secara efektif. “Dalam penilaianya menggunakan aplikasi SAQ (Self Assessment Questionnaire), jadi diharapkan mengisi dengan sebaik-baiknya” tambah alnof.

Bawaslu Riau berharap melalui upaya ini, masyarakat akan lebih mudah mendapatkan informasi yang mereka butuhkan, terutama dalam hal pengawasan Pemilu dan Pemilihan yang dilakukan oleh Bawaslu. “Kami percaya bahwa keterbukaan informasi publik adalah kunci untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap kerja pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu” tutup Alnofrizal.

Ketua Bawaslu Provinsi Riau (tengah, rompi) dengan Tim PPID Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu

Penulis : Azmi
Editor : Hasanul

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle