Lompat ke isi utama

Berita

Alnof: Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Merupakan Wadah Menjaga Hak Politik Peserta Pemilu

Alnof: Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Merupakan Wadah Menjaga Hak Politik Peserta Pemilu

Pekanbaru- Bawaslu Provinsi Riau menggelar sosialisasi Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu kepada Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 serta Bawaslu Kabupaten/Kota se Provinsi Riau di hotel Royal Asnof, jl. Tuanku Tambusai Pekanbaru. Rabu (14/12/2022).

Kegiatan sosialisasi langsung dibuka oleh Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal, sekitar pukul 09.30 WIB. Dalam sambutannya Alnofrizal atau yang akrab di panggil Alnof mengatakan Undang-undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu memberikan wewenang kepada jajaran Bawaslu hingga tingkat Kabupaten/Kota untuk menerima, memproses hingga memutus suatu permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu.

Lanjut dalam sambutannya, Alnof menambahkan bahwa baru-baru ini telah diperbaharui dan diundangkan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, Perbawaslu ini mengatur secara teknis tata cara penyelesaian sengketa proses Pemilu dan kami Bawaslu Provinsi Riau wajib untuk mensosialisasikannya kepada Stakeholder terkait ditingkat Provinsi tentunya.

"Kami wajib mensosialisasikan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 ini, karena penyelesaian sengketa proses Pemilu ini merupakan wadah untuk teman-teman peserta Pemilu memperjuangkan ataupun memulihkan hak teman-teman yang dirugikan secara langsung." Ujar Alnof.

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri perwakilan dari 18 partai politik yang lolos verifikasi administrasi oleh KPU dan telah ditetapkan memenuhi syarat oleh KPU Riau dalam verifikasi faktual beberapa waktu yang lalu. Selain partai politik, perwakilan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau juga turut hadir pada kegiatan tersebut.

Gema Wahyu Adinata, anggota Bawaslu Provinsi Riau Periode 2017-2022 menjadi narasumber pada kegiatan sosialisasi ini. Gema menjelaskan terkait tata cara penyelesaian sengketa proses Pemilu, dan menceritakan pengalamannya dalam menyelesaikan sengketa proses Pemilu baik pada Pemilu 2019 maupun pada Pilkada 2020 yang lalu.

Selain Ketua Bawaslu Riau, kegiatan sosialisasi ini juga dihadiri Kepala Sekretariat Bawaslu Riau Anderson, dan pejabat struktural Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Riau Gushendri.

Penulis: Sulaiman

EditorĂ‚  : Angga

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle