Alnofrizal Ingatkan Peserta Pemilu Tidak Gunakan Politik Uang Untuk Raih Suara
|
Bawaslu Provinsi Riau, Bukit Tinggi - Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal mengingatkan kepada peserta pemilu untuk tidak melakukan politik uang dalam meraih suara karena politik uang merupakan pelanggaran pidana pemilu dan punya sanksi penjara.
"Meraih kekuasaan tidak sekedar urusan materi saja, tetapi ada nilai keberkahannya, jika kekuasaan diraih dengan cara yang tidak benar maka kekuasaan yang dijalankan akan menemukan kesulitan dan bahkan bisa mencelakai kita," kata Alnofrizal saat menjadi narasumber Pendidikan Politik yang dilakukan oleh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Riau, Minggu (11/12/2022) di Sumatera Barat.
Alnof mengatakan tidak ada jaminan menggunakan politik uang akan memastikan seseorang berhasil meraih kursi legislatif.
"Berbicara tentang sanksi, sudah tegas disebutkan dalam Undang-undang pemilu bahwa ada sanksi denda dan penjara, ada ancaman dua tahun penjara dan denda hingga 24 juta rupiah yang menanti kalau masih menggunakan politik uang dalam pemilu," tegas Alnof
Penulis: Alfian
Editor: Aisyah