Lompat ke isi utama

Berita

Alnofrizal Jabarkan Peran Saksi Dalam Pemilu Dihadapan Manager Saksi Partai Politik

Alnofrizal Jabarkan Peran Saksi Dalam Pemilu Dihadapan Manager Saksi Partai Politik

Bawaslu Riau, Pekanbaru - Saksi peserta Pemilu secara substansi bertugas untuk menjamin agar pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara berlangsung jujur dan adil sesuai peraturan perundang-undangan.

Hal ini dijelaskan Ketua Bawaslu Provinsi Riau Alnofrizal saat menjadi narasumber dalam kegiatan Konsolidasi Manager Saksi PKS Riau di Kantor DPW PKS Provinsi Riau, Sabtu (7/10/2023).

Alnof menjelaskan bahwa saksi berperan penting dalam mengawasi jalannya proses tahapan Pemilu terkhusus dalam proses tahapan pemungutan dan perhitungan suara.

"Hal inti yang dilakukan saksi peserta Pemilu adalah mengikuti pemeriksaan terhadap perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS dan menyaksikan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS" Jelas Alnof.

Alnof juga menjelaskan larangan saksi dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di hadapan para manager saksi

"Saksi dilarang mempengaruhi dan mengintimidasi pemilih dalam menentukan pilihannya, melihat pemilih mencoblos surat suara dalam bilik suara, dan mengganggu pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara" terang Alnof.

Alnof mengingatkan kepada PKS sehubungan dengan calon legislatif yang diajukan sampai pada tahapan pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) yang dilaksanakan 3 Oktober 2023 lalu bagi jabatan yang dilarang oleh Peraturan KPU, agar segera melampirkan surat pemberhentian dari PPK instansi asal dan juga menahan diri untuk tidak berkampanye sebelum masuk pada tahapan sebagaimana yang dijadwalkan oleh PKPU 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.

"Diharapkan bagi calon yang berstatus jabatan yang dilarang oleh Peraturan KPU agar segera melampirkan surat pemberhentian dari PPK instansi asal setelah ada pengajuan surat pengunduran diri dari calon, dan juga bagi partai politik untuk tidak melakukan serangkaian kegiatan yang menjurus kepada materi muatan kampanye kepada masyarakat, dan juga diharapkan untuk tidak memasang alat peraga kampanye pada tempat yang dilarang seperti fasilitas pendidikan, fasilitas pemerintah, fasilitas kesehatan, dan fasilitas tempat ibadah" tutup Alnof.

Turut hadir dalam kegiatan tersebur Sekretaris DPW PKS Syamsuddin dan para manager saksi partai PKS Riau sebagai peserta dalam kegiatan tersebut.

Penulis : La Ode
Editor : Aisyah

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle