Lompat ke isi utama

Berita

Alnofrizal: Penanganan Pelanggaran Pemilu Harus Dievaluasi Secara Objektif

skdhgakdkja

Pekanbaru, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Riau – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengevaluasi penanganan pelanggaran Pemilu 2024 melalui diskusi daring, Rabu (14/10/2026). Kegiatan ini menjadi forum untuk membahas masukan dan persoalan yang dihadapi peserta pemilu sekaligus memperkuat pemahaman serta kapasitas jajaran pengawas dalam menangani dugaan pelanggaran.

Ketua Bawaslu Kabupaten Inhil, Rustam, mengatakan evaluasi tersebut dilatarbelakangi oleh berbagai masukan yang diterima jajaran Bawaslu saat melakukan konsolidasi demokrasi dengan sejumlah partai politik.

“Dalam konsolidasi demokrasi ke beberapa partai politik, kita sering mendapat masukan berupa keluhan maupun pertanyaan terkait penanganan pelanggaran pemilu,” kata Rustam.

Menurut Rustam, berbagai masukan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui forum diskusi sebagai sarana berbagi pengalaman dan memperdalam pemahaman mengenai ketentuan penanganan pelanggaran pemilu. Bawaslu Kabupaten Inhil juga berencana menggelar diskusi serupa secara rutin untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas jajaran pengawas.

Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Alnofrizal, mengapresiasi inisiatif evaluasi tersebut. Ia menegaskan bahwa evaluasi merupakan bagian penting untuk memastikan penanganan pelanggaran berjalan sesuai dengan ketentuan sekaligus mendorong perbaikan secara berkelanjutan.

Alnofrizal mengingatkan jajaran pengawas agar tidak menganggap setiap keputusan yang telah diambil selalu benar dan berhasil. Menurutnya, proses penanganan pelanggaran perlu ditinjau secara objektif untuk mengidentifikasi kekurangan dan menentukan langkah perbaikan.

“Secara manusiawi, kita cenderung merasa apa yang sudah kita putuskan dalam penanganan pelanggaran pemilu adalah hal yang benar dan berhasil. Padahal, belum tentu juga,” ujar Alnofrizal.

Ia meminta jajaran Bawaslu membangun kebiasaan untuk menguji kembali keputusan dan proses penanganan pelanggaran yang telah dilakukan. Langkah tersebut penting sebagai bahan refleksi guna memperkuat kapasitas dan kapabilitas pengawas pemilu.

“Lembaga ataupun personal yang kuat itu bukanlah yang tak pernah membuat kesalahan, melainkan yang pernah melakukan kesalahan, tetapi segera mengenali kesalahan tersebut dan memperbaikinya,” kata Alnofrizal.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Riau, Nanang Wartono, memaparkan aspek teknis penanganan pelanggaran pemilu. Ia menekankan pentingnya memahami secara menyeluruh setiap ketentuan yang menjadi dasar pelaksanaan tugas pengawas.

Nanang juga mengingatkan agar pengawasan tidak sekadar dilakukan untuk memenuhi kewajiban administratif. Menurutnya, keseriusan dan ketelitian harus tercermin dalam setiap tahapan kerja, termasuk dalam penyusunan Formulir Model A atau Form A sebagai laporan hasil pengawasan.

“Jangan hanya mengawasi itu sekadarnya saja, kurang serius. Terutama dalam mengisi Form A. Karena itu, perlu kualitas dalam mengisi Form A sebagai catatan hasil pengawasan yang berisi data, kegiatan, dan uraian hasil pengawasan,” tegas Nanang.

Melalui evaluasi ini, diharapkan jajaran Bawaslu terus meningkatkan kualitas penanganan pelanggaran, memperkuat ketelitian dalam pelaksanaan tugas, serta menjadikan evaluasi sebagai bagian dari upaya perbaikan berkelanjutan dalam pengawasan pemilu.

Penulis: Asiah
Editor: Aryan

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle