Amir Jelaskan Perbedaan Sosialisasi Politik dengan Kampanye Pemilu Kepada Partai Politik
|
Pekanbaru, Bawaslu Riau - Pemasangan baliho dan alat peraga yang dilakukan oleh partai politik peserta Pemilu 2024 beserta bakal calon presiden maupun bakal calon anggota legislatif semakin marak.
Anggota Bawaslu Provinsi Riau menghimbau kepada Partai Politik untuk memahami perbedaan antara sosialisasi dan kampanye jelang hari pemungutan suara Pemilu Serentak 2024.
"Partai Politik harus dapat membedakan antara sosialisasi dan kampanye pada perhelatan Pemilu 2024 ini. Sekarang ini belum memasuki jadwal masa kampanye bahkan belum ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Jadi alat peraga yang saat ini terpasang masih merupakan alat peraga sosialisasi, namun disarankan agar tidak menjurus ke arah kampanye karena jadwal kampanye Pemilu sudah di atur pada Peraturan KPU nomor 3 Tahun 2022. Waktu pelaksanaan kampanye sudah ditentukan jadwalnya dan penjelasan lebih konkrit diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 dan Perubahannya pada Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023" jelas Amir saat menjadi narasumber kegiatan Pendidikan Politik dan Pembekalan Caleg DPRD Provinsi Riau yang ditaja oleh DPD Partai Demokrat Provinsi Riau di Grand Central, Jum'at (20/10/2023).
Selanjutnya Amir menjelaskan bahwa Pengawas Pemilu belum bisa melakukan penindakan terhadap baliho yang dipasang oleh bakal calon anggota legislatif karena yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai calon tetap.
Kemudian untuk penindakan terhadap baliho-baliho tersebut dapat dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam penegakan peraturan daerah terutama yang berkaitan dengan izin reklame, zona hijau serta memperhatikan etika dan estetika.
"Ruang yang saat ini tengah berlangsung adalah ruang sosialisasi, jadi alat peraga yang terpasang adalah alat peraga sosialisasi" jelas amir
Kemudian Amir juga menjabarkan beberapa jenis pelanggaran yang diproses oleh Bawaslu selama tahapan Pemilu berjalan sampai 2024 mendatang.
"Beberapa pelanggaran yang berkaitan dengan kepemiluan antara lain pelanggaran pidana Pemilu yang ketentuan pidananya terdapat dalam undang-undang, pelanggaran administrasi, penyelesaian sengketa proses Pemilu, dan pelanggaran lainnya. Hal ini harus menjadi perhatian partai politik" jelas Amir.
Terakhir Amir dalam paparannya menyampaikan indeks kerawanan Pemilu yang menjadi perhatian bagi stakeholder.
"Secara nasional, kerawanan Pemilu yang sering terjadi ada 4, yang merupakan rangking 1 kerawanan Pemilu adalah politik uang, kedua yaitu Politisasi Sara dalam tahapan kampanye, selanjutnya Netralitas ASN dan terakhir adalah berita hoax. Untuk itu hal ini dapat menjadi perhatian kita dalam mencegah ketiga kerawanan Pemilu tersebut" tutup Amir
Turut Hadir dalam kegiatan tersebut, Komisioner KPU Provinsi Riau Nugroho Noto Susanto, Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Riau dan seluruh kader Partai Demokrat Provinsi Riau.
Ketua DPD Partai Demokrat Agung Nugroho (Kiri), Koordiv Pencegahan Bawaslu Provinsi Riau Amiruddin Sijaya (Kanan)
Penulis : Ode
Editor : Lastri