Amiruddin Himbau Masyarakat untuk Cek Nama dan NIK Tercatut Dukungan DPD
|
Bawaslu Provinsi Riau, Rokan Hulu _ Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Provinsi Riau Amiruddin Sijaya melakukan pengawasan tahapan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilhan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilu tahun 2024. Saat ini sedang berlangsung proses verifikasi administrasi dukungan bakal calon anggota DPD Pemilu 2024 di seluruh Indonesia. Rabu (11/01/2022).
Pada Pemilu tahun 2024, Bakal Calon Anggota DPD di Provinsi Riau yang sudah menyerahkan syarat minimal dukungan sebanyak 41 Orang. Untuk di Kabupaten Rokan Hulu terdapat 31 Bakal Calon DPD yg akan diverifikasi syarat dukungan minimal pemilih. Jumlah dukungan yang harus diverifikasi oleh KPU Kabupaten Rokan Hulu yaitu 10.359 dukungan. Sampai pada hari Rabu (11/01/2022) jumlah dukungan yang telah di verifikasi administrasi sebanyak 4.459 dukungan atau 43.04% dari jumlah total yang harus dilakukan verifikasi.
Pelaksanaan verfikasi administrasi dukungan bakal calon anggota DPD merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Amir menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan verifikasi administrasi diharapkan KPU Kabupaten Rokan Hulu dapat melaksanakannya sesuai dengan regulasi yang berlaku dan mengingatkan kepada jajaran Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu untuk terus berkoordinasi antara sesama penyelenggara Pemilu guna mesukseskan pelaksanaan Pemilu tahun 2024.
“saya menekankan bahwa KPU dan Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu untuk terus berkolaborasi mensukseskan Pemilu tahun 2024 sesuai dengan regulasi yang ditetapkan†jelas amir.
Dalam tahapan pencalonan anggota DPD, dukungan dari masyarakat sebagai prasyarat pemilih dalam kontestasi tahapan ini. Amir menghimbau kepada masyarakat untuk melakukan pengecekan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di web yang telah disediakan oleh KPU, hal ini untuk melihat apakah nama tersebut dicatut sebagai salah satu pendukung dari bakal calon yang akan berkontestasi dalam tahapan ini.
“saya menghimbau kepada masyarakat untuk memeriksa Nama dan Nomor Induk Kependudukan apakah terdaftar sebagai pendukung atau tidak. Jika dirasa bukan pendukung, namun nama dan NIK terdaftar sebagai pendukung segera laporkan kepada Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota terdekat†tutur anggota Bawaslu Riau 2 periode tersebut.
Penulis : Irham
Editor : Lastri