Lompat ke isi utama

Berita

Amiruddin: KPU Riau Harap Teliti Terhadap Berkas Pendaftaran Calon

Amiruddin: KPU Riau Harap Teliti Terhadap Berkas Pendaftaran Calon

Bawaslu Riau, Pekanbaru - Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Amiruddin Sijaya mengucapkan syukur karena sampai saat ini masih melakukan pengawasan pendaftaran bakal calon legislatif di Kantor KPU Riau. Pendaftaran dimulai sejak tanggal 1 Mei dan berakhir pada 14 Mei 2023.

"Hari ini Alhamdulillah kita melakukan pengawasan langsung pendaftaran bakal calon legislatif dari beberapa partai politik, Bawaslu Riau disamping melakukan pengawasan juga melakukan pencegahan terkait penyerahan dokumen oleh partai politik. Bawaslu Riau meminta kepada jajaran KPU Riau dan panitia penerima berkas agar teliti memeriksa kelengkapan dan keabsahan syarat calon maupun syarat pencalonan," kata Amir.

Sebagai informasi bahwa dasar pelaksanaan pengawasan yang dilakukan Bawaslu Riau merujuk pada Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu, dan ditegaskan dengan Surat Edaran Bawaslu Nomor 25 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPD serta Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Sampai dengan ditutupnya penerimaan berkas perhari ini, tercatat sedikitnya 27 bakal calon DPD dan 8 partai politik sudah melakukan pendaftaran. Dari 8 partai politik tersebut, ada 2 partai politik yang pendaftarannya diterima KPU Riau namun diminta kembali untuk melengkapi data dan berkas pada Silon yaitu PPP dan Partai Perindo.

Penulis : Alfian
Editor : Aisyah

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle