Amiruddin Mengimbau KPU Agar melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih Pemilihan Serentak 2024 sesuai dengan Data dan Peraturan yang ada
|
Pekanbaru- Anggota Bawaslu Provinsi Riau, Amiruddin Sijaya selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Provinsi Riau mengimbau kepada KPU dan jajaran agar melaksanakan tahapan pemutakhiran data Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 sesuai dengan peraturan yang ada. hal ini disampaikan pada saat mengisi Kegiatan Rapat Koordinasi Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran Dan DPS Untuk Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024 di kantor KPU hari jumat lalu (2/8).
"Bawaslu mengimbau kepada KPU agar bekerja sesuai dengan data. Terutama tahapan Daftar Pemilih ini cukup rawan, sehingga sangat penting bekerja berdasarkan PKPU 7 Tahun 2024 dan sesuai dengan Juknis (Petunjuk Teknis) no. 799 Tahun 2024" ungkap Amiruddin.
Imbauan ini disampaikan oleh Amiruddin mengingat bahwa telah selesainya tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Daftar Pemilih Pemilihan serentak 2024 yang telah dimulai sejak 24 Juni 2024 sampai dengan 24 Juli 2024. Tahapan Selanjutnya akan dilanjutkan dengan Pleno Daftar Pemilih Sementara (DPS). Pada tingkat kelurahan, PPS akan menyampaikan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran sebagai bahan penyusunan DPS di tingkat kecamatan nantinya, kemudian dilanjutkan pleno terbuka penyusunan DPS tingkat kecamatan hingga pleno tingkat Kabupaten yang akan dilaksanakan tanggal 9 sampai dengan 11 Agustus 2024.
Pada Pleno rekapitulasi dan penetapan DPS hasil ini jajaran KPU akan melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil pemutakhiran sesuai dengan hasil Coklit yang telah dilaksanakan. Pemutakhiran ini akan dilakukan secara berjenjang hingga tingkat Provinsi. Rapat pleno terbuka ini mengundang Bawaslu sesuai dengan jajaran (PKD, Panwascam, Bawaslu Kab/Kota), perangkat pemerintah dan pasangan calon peserta pemilihan.
Selanjutnya, Peserta rapat pleno terbuka ini dapat memberikan masukan dan tanggapan jika terdapat kekeliruan terhadap proses dan hasil rekapitulasi disertai dengan bukti dokumen autentik. Pada Tahapan ini Peran aktif masyarakat dalam pengawasan partisipatif sangat dibutuhkan.
Amiruddin juga ingatkan KPU dan jajaran untuk memperhatikan pemilih yang berada di wilayah perbatasan, Lokasi Khusus serta daerah yang terlingkupi perusahaan, baik pertambangan maupun perkebunan.
"dikarenakan KPU telah menggunakan asas de Jure dalam menyusun Daftar Pemilih dimana berdasarkan data administrasi kependudukan, maka tentunya harus memperhatikan hal yang penting dalam menyusun Daftar Pemilih tersebut. Terutama daerah perbatasan, lokasi khusus dan daerah perusahaan yang dirasa rawan dalam tahapan ini" ungkap Amiruddin
Amiruddin juga kembali mengajak KPU agar terus bersinergi bersama Bawaslu demi untuk mewujudkan pemilihan yang jujur dan berintegritas.
Penulis : Liza
Editor : La ode