Lompat ke isi utama

Berita

Amiruddin Sijaya Beberkan 5 Tips Penyelesaian Sengketa Proses

Amiruddin Sijaya Beberkan 5 Tips Penyelesaian Sengketa Proses

Bawaslu Riau, Bengkalis – Menjadi narasumber pada kegiatan bimbingan teknis penyelesaian Sengketa di Bengkalis, Anggota Bawaslu Riau Amiruddin Sijaya beberkan beberapa tips dalam penyelesaian sengketa proses kepada Panwaslu Kecamatan.

Dia mengatakan, kondisi geografis Bengkalis memerlukan perlakuan khusus dalam penanganan dan penyelesaian sengketa serta Panwaslu Kecamatan harus menjadi problem solving.

“Panwaslu Kecamatan harus menjadi problem solving, untuk itu perlu adanya langkah-langkah kongkrit yang harus dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan,” kata Amiruddin di Bengkalis, Sabtu (10/10/2020).

Amiruddin mengatakan, setidaknya ada 5 tips yang harus dilakukan dan diperhatikan oleh Panwaslu Kecamatan pada saat menerima dan menangani penyelesaian sengketa antar peserta. Pertama, pemohon penyelesaian sengketa harus memiliki legal standing, dengan demikian Pengawas harus mencermati siapa yang mengajukan permohonan sengketa, apakah punya legal standing atau tidak untuk  mengajukan sengketa.

Kedua, Pengawas harus mengklasifikasi dan memastikan bahwa peristiwa yang dilaporkan tersebut bukan merupakan pelanggaran, baik pelanggaran pidana, administrasi, etik maupun pelanggaran hukum lainnya, atau peristiwa tersebut bukan merupakan sengketa antar peserta dengan penyelenggara.

Ketiga, dalam proses musyawarah, Pengawas harus memberikan kesempatan yang sama baik kepada pemohon maupun termohon, dan juga dapat melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, dan kepolisian sepanjang tidak menghilangkan peran Pengawas pada musyawarah tersebut.

Keempat, apabila tidak tercapai kesepakatan, Pengawas mengambil peran untuk memutus dengan memperhatikan bukti dan saksi yang terungkap dalam musyawarah tersebut.

Terakhir, penyelesaian sengketa antar peserta harus diselesaikan selama 1 hari dan maksimal 3 hari, apabila terdapat kendala seperti bencana alam atau keadaan geografis yang tidak memungkinkan, maka Panwaslu Kecamatan dapat menggunakan waktu maksimal dalam penanganannya dan selalu berkonsultasi dengan Bawaslu Kabupaten Bengkalis.

Amiruddin juga berpesan kepada Panwaslu Kecamatan untuk dapat memetakan potensi-potensi pelanggaran, sengketa, maupun potensi konflik di wilayah kerjanya, sehingga kejadian serupa pada Pilkada dan Pemilu sebelumnya dapat dicegah.

Selain itu, Amiruddin berharap kepada jajaran Pengawas untuk melakukan pengawasan elektoral dan non elektoral di tengah pandemi Covid-19. “Apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan pada  pelaksanaan kampanye di lapangan, segera lakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait,” pinta Amir.

Tidak lupa, Amiruddin mengingatkan kepada jajarannya untuk selalu mengikuti protokol kesehatan dalam melakukan pengawasan di lapangan. “Saya berharap kita semua untuk selalu mengikuti protokol kesehatan, karena saat ini kita berapa pada tahapan kampanye yang akan berlangsung selama 2 bulan ke depan, untuk itu selalu pakai masker, jaga jarak, dan selalu cuci tangan pakai sabun,” kata Amir memungkasi.

Penulis:  Angga Pratama

Editor: M. Hamidi Maiza

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle