Amiruddin Sijaya: JDIH Sebagai Sarana Sosialisasi Hukum kepada Masyarakat
|
Bawaslu Riau, Pekanbaru – Koordinator Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi Bawaslu Riau Amiruddin Sijaya mengatakan, selain sebagai sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara mudah dan cepat, Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) juga sebagai sarana sosialisasi hukum kepada masyarakat.
Hal tersebut disampaikannya dalam pengantar Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan Pengelolaan JDIH di Aula Bawaslu Riau, Jl. Adi Sucitpo Pekanbaru, Kamis (16/7/2020).
Amiruddin juga mengatakan, JDIH mempermudah dalam pengarsipan data jika suatu saat dibutuhkan. “Pentingnya JDIH ini, selain memberikan layanan informasi hukum, juga memudahkan bagi lembaga Bawaslu dalam pengarsipan data jika dibutuhkan,†ujar Amir.
Rakor yang dimulai pukul 09.00 ini diikuti koordinator dan staf Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau, serta beberapa staf Sekretariat Bawaslu Riau.
Selain anggota Bawaslu Riau Amiruddin Sijaya, hadir sebagai pembicara dalam kegiatan tersebut Kepala Sekretariat Bawaslu Riau Anderson dan Kepala Bagian Hukum, Humas, Data dan informasi Dona Donora.
Anderson mengajak kepada Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengoptimalkan pengelolaan JDIH. “Dengan terbentuknya SOTK baru, pengelolaan JDIH mulai hari ini dan kedepan kita fokuskan dan optimalkan,†kata Anderson.
Anderson juga meminta kepada Bawaslu Kabupaten/Kota untuk menciptakan inovasi pengelolaan JDIH dengan memanfaatkan teknologi informasi. “Kita manfaatkan data dan informasi berbasis IT terutama informasi data hukum di lembaga ini. Ini juga sebagai tantangan bagi kita semua membuat inovasi dengan memanfaatkan teknologi informasi dalam penyimpanan data dan informasi, ujar Anderson.
Sementara itu, Dona Donora mengatakan, JDIH merupakan suatu keharusan sebagai sarana peningkatan pelayanan dalam hal penyediaan informasi produk hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan. Dia memita kepada Bawaslu Kabupaten/Kota untuk aktif memberikan informasi produk hukum di lingkungan Bawaslu Kabuapten/Kota.
"Sebagai bagian dari penguatan layanan informasi hukum, semua Bawaslu Kabupaten/Kota yang telah diberikan akun operator JDIH untuk bisa meng-upload semua data yang dibutuhkan," pinta Dona.
JDIH murapakan suatu sistem pendayagunaan bersama peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya secara tertib, terpadu dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara mudah, cepat, dan akurat.
Penulis: Aisyah
Editor: M. Hamidi