Bawaslu Riau dan PPP Perkuat Konsolidasi Demokrasi, Bahas Evaluasi Pemilu hingga Penanganan Politik Uang
|
Pekanbaru-Bawaslu Provinsi Riau melaksanakan agenda Konsolidasi Demokrasi dengan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Riau, sebagai bagian dari upaya memperkuat komunikasi kelembagaan dan menghimpun masukan dari partai politik dalam rangka penyempurnaan Pengawasan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan ke depan pada Kamis, 23/07/2026.
Kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi Riau Alnofrizal, didampingi Anggota Bawaslu Provinsi Riau Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Indra Khalid Nasution, Kepala Bagian Pengawasan Rizki Kurniawan, Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Gushendri, beserta jajaran sekretariat.
Kehadiran rombongan Bawaslu disambut oleh Ketua DPW PPP Provinsi Riau H. Ikbal Sayuti, Sekretaris Dedi Putra, S.H.I., serta jajaran pengurus DPW PPP.
Mengawali pertemuan, Ketua DPW PPP Riau H. Ikbal Sayuti menyampaikan apresiasinya atas kunjungan Bawaslu yang dinilai menjadi ruang komunikasi yang konstruktif antara penyelenggara Pemilu dan partai politik.
"Kami menyambut baik kehadiran Bawaslu Provinsi Riau, forum seperti ini sangat penting untuk saling bertukar pandangan dan menyampaikan berbagai persoalan yang kami temui selama penyelenggaraan Pemilu," ujar Ikbal.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Riau Alnofrizal menegaskan bahwa kegiatan konsolidasi demokrasi merupakan wadah untuk menerima berbagai masukan, kritik, maupun evaluasi dari partai politik terhadap pelaksanaan pengawasan Pemilu sebelumnya.
"Kehadiran Bawaslu hari ini bukan hanya untuk bersilaturahmi, tetapi juga mendengarkan masukan dan koreksi dari partai politik. Semua masukan ini menjadi bahan evaluasi bagi kami dalam memperkuat kualitas pengawasan Pemilu kedepan," kata Alnofrizal.
Dalam diskusi, PPP menyampaikan sejumlah isu strategis, diantaranya yang menjadi perhatian utama dalam diskusi adalah tingginya biaya politik yang dinilai menjadi salah satu penyebab maraknya praktik politik uang. Menanggapi hal tersebut, Bawaslu menjelaskan bahwa terdapat biaya politik yang bersifat resmi, seperti kebutuhan alat peraga kampanye dan operasional, serta biaya yang tidak resmi yang justru berpotensi melahirkan praktik-praktik pelanggaran.
Indra Khalid Nasution menjelaskan bahwa upaya Bawaslu dalam menangani politik uang dilakukan melalui tiga pendekatan utama, yaitu pencegahan, pengawasan, dan penindakan.
"Pencegahan kami lakukan melalui pendidikan politik dan Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif. Dalam pengawasan, Bawaslu membutuhkan partisipasi seluruh elemen masyarakat dan partai politik karena jumlah pengawas sangat terbatas. Sedangkan pada aspek penindakan, dugaan tindak pidana Pemilu, termasuk politik uang, ditangani bersama Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan," jelas Indra.
Sekretaris DPW PPP Riau Dedi Putra kemudian menyoroti kewenangan Bawaslu terkait data hasil pengawasan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang menurutnya berpotensi menjadi data pembanding dalam penyelesaian sengketa hasil Pemilu.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Provinsi Riau menjelaskan bahwa Bawaslu memang memiliki data hasil pengawasan yang dikumpulkan oleh jajaran pengawas di lapangan. Namun, data tersebut merupakan dokumen internal kelembagaan yang digunakan sebagai bahan pengawasan berjenjang maupun sebagai alat pembanding dalam proses penyelesaian perselisihan hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi bagi internal Bawaslu.
Dalam kesempatan itu, Indra Khalid Nasution juga memaparkan bahwa pelanggaran Pemilu dapat terjadi pada tahapan pra pemungutan suara, saat pemungutan suara, maupun pasca pemungutan suara. Ia mencontohkan bahwa beberapa Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Riau justru dipicu oleh pelanggaran pada tahapan pra pemungutan suara, seperti pemberian hak memilih kepada pihak yang tidak memenuhi syarat.
Selain itu, Bawaslu juga mengungkapkan berbagai modus pelanggaran yang pernah ditemukan pada saat penghitungan suara di TPS, di antaranya upaya mengubah hasil perolehan suara melalui penghentian sementara proses penghitungan maupun tindakan lain yang dilakukan oleh oknum tertentu. Pengalaman tersebut, menurut Indra, telah menjadi bahan evaluasi dan pembelajaran bagi jajaran pengawas untuk meningkatkan kewaspadaan pada Pemilu mendatang.
Diskusi turut membahas perlunya penguatan kewenangan kelembagaan Bawaslu, termasuk usulan agar Bawaslu memiliki kewenangan penyidikan yang lebih kuat. Menanggapi hal tersebut, Indra menyampaikan bahwa secara kelembagaan Bawaslu memang menginginkan penguatan kewenangan agar penegakan hukum Pemilu dapat berjalan lebih efektif.
Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Provinsi Riau Gushendri menambahkan bahwa keberhasilan penanganan pelanggaran Pemilu tidak dapat hanya dibebankan kepada Bawaslu semata.
"Pengawasan Pemilu membutuhkan kolaborasi seluruh pihak. Jumlah pengawas di lapangan sangat terbatas sehingga dukungan partai politik, masyarakat, dan para pemangku kepentingan menjadi faktor penting. Kami juga berharap berbagai masukan dari partai politik dapat menjadi bahan dalam penyempurnaan regulasi kepemiluan ke depan," ujarnya.
Dalam sesi akhir diskusi, peserta juga membahas berbagai isu lain, mulai dari efektivitas penanganan pelanggaran pidana Pemilu, penguatan kapasitas Pengawas TPS (PTPS), keberadaan saksi calon legislatif di TPS, hingga implikasi sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi terhadap sistem kepemiluan.
Menutup diskusi, Bawaslu Provinsi Riau menyampaikan bahwa terkait penanganan pelanggaran politik uang, Bawaslu telah membuktikan komitmennya dalam penegakan hukum Pemilu. Pada Pemilu 2024, salah satu perkara tindak pidana politik uang yang ditangani Bawaslu berhasil dibuktikan hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum di pengadilan, yakni perkara yang terjadi di Kota Dumai. Keberhasilan tersebut menunjukkan bahwa praktik politik uang dapat ditindak sepanjang didukung dengan alat bukti yang cukup serta adanya kerja sama yang baik antara pelapor, pengawas Pemilu, dan Sentra Gakkumdu.
Menutup pertemuan, Bawaslu Provinsi Riau kembali menegaskan komitmennya untuk terus membangun komunikasi dan memperkuat sinergi dengan seluruh partai politik sebagai bagian dari upaya memperkokoh demokrasi yang partisipatif. Seluruh masukan, kritik, dan saran yang disampaikan dalam forum Konsolidasi Demokrasi ini akan menjadi bahan evaluasi sekaligus rekomendasi bagi Bawaslu dalam mendorong penyempurnaan sistem pengawasan serta penguatan regulasi kepemiluan di masa mendatang.
Penulis: Huda
Editor: Angga