Lompat ke isi utama

Berita

Amiruddin Sijaya: "Melalui Kehumasan, Bawaslu Harus Eksis"

Amiruddin Sijaya: "Melalui Kehumasan, Bawaslu Harus Eksis"

Bawaslu Riau, Pekanbaru - Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Hubungan Masyarakat (Humas), Data dan Informasi (Datin) Bawaslu Riau Amiruddin Sijaya menghimbau kepada bagian Humas Bawaslu Kabupaten/Kota se-Riau untuk eksis menyampaikan informasi tentang regulasi dan kerja-kerja pengawasan kepada masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Amiruddin dalam Rapat Penyusunan Laporan Akhir Divisi Kehumasan, Data, dan Informasi di Aula Bawaslu Riau, Rabu (10/3/2021).

"Dengan dicabutnya RUU kepemiluan dari Prolegnas, dapat kita pastikan bahwa Pemilihan di Indonesia akan digelar serentak pada tahun 2024. Oleh sebab itu, Humas Bawaslu sebagai wajah lembaga harus eksis memberikan informasi kepada masyarakat", kata Amir.

Rapat yang dibuka pada pukul 09.00 WIB oleh Kepala Bagian Hukum, Humas, Data dan Informasi Dona Donora tersebut diikuti oleh Kodiv Hukum, Humas, Datin Bawaslu Kabupaten/Kota se-Riau beserta staf kehumasan.

Dalam kesempatan tersebut, Dona meminta Bawaslu Kabupaten/Kota untuk menyusun laporan akhir kehumasan sesuai sistematika yang telah ditentukan oleh Bawaslu RI dan menyampaikannya kepada Bawaslu Riau paling lambat 13 Maret 2021.

"Berdasarkan Surat Edaran Bawaslu RI No. 0083/HM.00.00/K1/03/2021, tanggal 10 Maret 2021, Bawaslu Provinsi menyerahkan laporan akhir Kehumasan tanggal 26 Maret 2021 dengan format yang telah di tentukan Bawaslu RI", jelas Dona.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan berpesan kepada seluruh kordiv Hukum, Humas, Datin Bawaslu Kabupaten/Kota se-Riau agar dapat menyerahkan laporan sesuai dengan waktu yang ditentukan.

Kegiatan rapat dengan menerapkan protokol kesehatan tersebut berakhir dengan sesi tanya jawab dan foto bersama.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle