Amiruddin: Sosialisasi DPS Perlu Dilakukan Untuk Mengawal Hak Pilih Masyarakat
|
Rokan Hulu, Riau – Anggota Bawaslu Provinsi Riau Amiruddin Sijaya laksanakan supervisi dan monitoring pengawasan pelaksanaan perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Pemilu 2024 yang dilakukan di Kabupaten Rokan Hulu, selasa (02/05/2023).
Amiruddin beserta tim melaksankan supervisi dibeberapa Kecamatan, yaitu Kecamatan Rambah seperti di Desa Tanjung Belit dan Desa Pematang Berangan sebagai sampel untuk melihat Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).
Kecamatan Rambah memiliki jumlah Kelurahan/Desa sebanyak 14 terdiri dari 165 TPS dengan jumlah Pemilih aktif sebanyak 36.324. Tentunya jumlah ini masih sementara mengingat akan terus dilakukan pencermatan terhadap Pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) atau Pemilih yang memenuhi syarat (MS) yang nantinya akan dimasukkan dalam DPSHP yang berada di Kecamatan Rambah.
Desa Tanjung Belit menjadi tempat pertama yang dikunjungi sebagai sample untuk melihat Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), terdapat 6 TPS dengan jumlah Pemilih yaitu 1.384 yang ditempel pada papan pengumuman di kantor Desa Tanjung Belit. Sampai saat ini untuk desa Tanjung Belit belum ada tanggapan dari masyarakat terkait dengan DPS yang sudah diumumkan. Sehingga untuk saat ini masih belum ada perubahan jumlah DPS di Desa Tanjung Belit.
“tentu perlu adanya sosialisasi terkait dengan pengecekan Daftar Pemilih Online kepada masyarakat, supaya masyarakat bisa mengetahui apakah dirinya sudah terdaftar sebagai Pemilih atau belum pada Pemilu 2024 ini. Sosialisasi dapat dilakukan dimana saja, kapan saja melalui media apapun. Sehingga masyarakat merasa diperhatikan hak pilihnya oleh Penyelenggara Pemilu†ujar Amiruddin selaku Kordiv Pencegahan , Humas dan Parmas Bawaslu Provinsi Riau.
Selanjutnya yaitu Desa Pematang Berangan, terdapat 22 TPS dengan Jumlah DPS 5.321 yang diumumkan pada papan pengumuman di kantor desa Pematang Berangan. Untuk desa Pematang Berangan sudah ada beberapa tanggapan dari masyarakat terkait dengan DPS yaitu, dengan adanya informasi mengenai informasi perubahan jumlah anggota keluarga, misalnya Pemilih yang sudah meninggal dunia namun masih tetap terdaftar atau Pemilih yang pindah domisili.
“buatlah metode yang kreatif dan menarik dalam mensosialisasikan seputar DPS ini, bisa dengan membuat brosur sederhana tapi unik dan kreatif sehingga masyarakat tertarik untuk membacanya, kemudian bisa juga memposting di media sosial masing-masing atau media sosial resmi dari PPS atau Panwaslu Kecamatan†tambah Amir.
Amiruddin berharap, bahwa tidak ada sikap membeda-bedakan perlakuan kepada masyarakat. Tidak ada yang namanya perlakuan khusus bagi masyarakat hanya dengan kenal atau dekat dengan kita. Kita perlakukan sama pada seluruh masyarakat, terlebih lagi kita perlu mengawal Hak Pilih untuk kelangsungan jalannya Pemilu 2024.
Penulis : Jeki
Editor : Lastri