Lompat ke isi utama

Berita

Andi Rachman: Mari Kita Jaga Demokrasi dan Kepercayaan Masyarakat

Andi Rachman: Mari Kita Jaga Demokrasi dan Kepercayaan Masyarakat

Bawaslu Riau, Pekanbaru – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau mendapat kunjungan kehormatan dari Anggota Komisi II DPR RI,  Ir. H. Arsyadjuliandi Rachman, M.B.A pada Kamis, 16 Januari 2020.

Andi Rachman, panggilan akrab Gubernur Riau periode 2014 - 2018 ini tiba di kantor Bawaslu Riau sekira pukul 16.15 WIB dan disambut oleh Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan dan anggota lainnya, Neil Antariksa, Gema Wahyu Adinata, dan Amiruddin Sijaya, serta Kasubbag dan Staf Bawaslu Riau.

Pada pertemuan ini, Rusudi Rusdan memaparkan beberapa hal strategis yang sudah maupun yang akan dilakukan Bawasalu Riau dalam mengawal Pilkada Serentak tahun 2020 di 9 kabupaten/kota se-Provinsi Riau.

“Pada Pilkada Serentak Tahun 2020 ini, strategi pengawasan yang kami gunakan adalah upaya pencegahan dan penindakan pelanggaran. Kita sudah menginstruksikan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota agar menyurati kepala daerah dan ASN dimasing-masing daerah untuk selalu menjaga netralitas”, jelas Rusidi.

“Selain itu, program strategis di tahun 2020 ini, akan dibentuk 10 kader pengawas Pilkada di setiap desa sebagai perpanjangan tangan Bawaslu Kabupaten/Kota. Hal ini bertujuan agar kualitas pengawasan di Pilkada 2020 semakin meningkat”, tambah Rusidi.

Selanjutnya Koordinator Divisi PH2L, Neil Antariksa menyampaikan harapannya agar ada aturan yang menguatkan jajaran pengawas Pemilu di kabupaten/kota dalam mengawasi Pilkada Tahun 2020.

“Harapan kami agar ada aturan yang dikeluarkan Pemerintah untuk menguatkan jajaran pengawas Pemilu di kabupaten/kota dalam mengawasi Pilkada Tahun 2020, karena pada undang-undang 10 tahun 2016, nomenklatur nama pengawas Pemilu di kabupaten/kota adalah Panwas, sedangkan saat ini pengawas Pemilu kita di tingkat dikabupaten/kota sudah menjadi Bawaslu Kabupaten/Kota”, harap Neil kepada Komisi II tersebut.

Koordinator Divisi Penindakan, Gema Wahyu Adinata memberi masukan tentang perlunya regulasi yang memperkuat sanksi administrasi Pemilu.

“Tanpa bermaksud melangkahi pimpinan kami di Bawaslu RI, kami berharap kepada DPR RI untuk memperkuat sanksi administrasi dari pada sanksi pidana”, pinta Gema.

Gema beralasan, pada Pemilu 2019 yang lalu banyak masyarakat kecil yang terkena sanksi pidana karena ketidaktahuan mereka.

“Contoh kasus di Kabupaten Siak, pada Pemilu yang lalu suami-isteri dipenjara selama 10 hari karena menggunakan hak pilih di dua TPS yang berbeda. Padahal, ini kesalahan administrasi, yang bersangkutan mendapat 2 undangan untuk memilih di 2 TPS berbeda. Atas pertimbangan anak-anak yang masih kecil, akhirnya diputuskan eksekusinya suami-isteri ini dipenjara secara bergantian. Hal seperti ini sebenarnya bisa direduksi dengan tidak diatur dalam pidana Pemilu, akan tetapi bisa diatur pada sanksi Administrasi Pemilu”, tutur Gema menambahkan.

Andi Rachman mengaku sangat bersyukur atas kesiapan Bawaslu Riau menghadapi Pilkada Serentak 2020 dan akan membahas hasil pertemuan tersebut dalam rapat komisi II di Jakarta.

Tidak lupa, Andi Rachman berpesan kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Riau untuk menjaga demokrasi dan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara Pemilu.

“Tugas Bawaslu menurut saya sangat berat karena harus selalu ada inovasi dan trik-trik dalam pelaksanaan tugas-tugas pengawasan. Mari kita jaga Demokrasi dan jaga kepercayaan masyarakat kepada penyelenggara Pemilu, kita tidak mau demokrasi yang sudah kita bangun ini dicederai oleh oknum”,  pesannya.

Penulis:  Novi Sulastri

Editor:  M. Hamidi

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle