Bagian Hukum Sosialisasikan Perbawaslu 26 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum
|
Bawaslu Riau-Pekanbaru, Bagian Hukum Bawaslu Riau lakukan sosialisasi secara daring melalui aplikasi zoom meeting terkait pemberian bantuan hukum di lingkungan Bawaslu kepada seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau, Jumat (15/10/2021).
Pada kegiatan ini, Kordiv Hukum Humas dan Datin Amiruddin Sijaya membuka kegiatan dan menyampaikan bahwa regulasi pemberian bantuan hukum perlu dipahami secara bersama antara seluruh jajaran pengawas dari tingkat Provinsi hingga jajaran pengawas dibawahnya. Amir juga menegaskan kepada seluruh jajaran pengawas untuk mengelaborasi masing-masing sektor atau bidang agar regulasi pemberian bantuan hukum ini dapat berjalan sesuai dengan fungsinya.
"Regulasi ini merupakan suatu hal yang penting untuk disampaikan kepada seluruh pengawas pemilu, karena menyangkut suatu jaminan hukum, oleh sebab itu perlu untuk dipahami secara bersama baik itu oleh pemberi bantuan hukum yaitu Bagian Hukum Bawaslu Riau itu sendiri, dan juga penerima bantuan hukum yaitu Pengawas Pemilu dan Pejabat Bawaslu di Kabupaten/Kota, Panwascam, Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS di wilayah Riau. Penguatan internal serta hubungan yang baik pada sumber sumber yg bisa mendukung pendampingan dan bantuan hukum perlu intens dilakukan." Ujar Amir dalam membuka kegiatan sosialisasi secara daring.
Tampil sebagai pengisi materi kegiatan, Muhammad Hasanul Asy’ary menjelaskan pemberian bantuan hukum kepada pengawas dan pegawai Bawaslu merupakan suatu kewenangan yang dimiliki oleh Bawaslu. Berdasarkan Pasal 4 ayat (2), dalam hal pemberian bantuan hukum di lingkungan Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS dilaksanakan oleh bagian yang membidangi bantuan hukum pada Bawaslu Provinsi Riau.
Selanjutnya, pemberian bantuan hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 3, paling sedikit meliputi Perkara Perdata, Perkara Pidana, dan Perkara Tata Usaha Negara. Selain itu, Bentuan Hukum juga bisa diberikan paling sedikit terhadap perkara Kode Etik, Pengujian Materil Undang-Undang terhadap UUD 1945, Pengujian Materil Peraturan Perundang-undangan dibawah Undang-Undang, Pengaduan Hukum, Konsultasi Hukum, Alternatif Penyelesaian Sengketa dan permasalahan hukum lain yang melibatkan Bawaslu.
Selain pemaparan terkait kewenangan, dan ruang lingkup perkara yang bisa diberikan bantuan hukum, disampaikan juga kepada Bawaslu Kabupaten/Kota terkait Hak, Kewajiban dan Larangan penerima dan pemberi bantuan hukum. Berdasarkan pasal 22, pemberi bantuan hukum dilarang menerima atau meminta pembayaran dari penerima bantuan hukum dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani pemberi bantuan hukum.
Berdasarkan hal tersebut, Bagian Hukum Bawaslu Riau akan mengajukan pembentukan tim bantuan hukum yang terdiri dari staf Bawaslu Provinsi Riau berlatar belakang Sarjana Hukum, selain untuk mengoptimalkan pelayanan bantuan hukum, tim ini juga diharapkan mampu memberikan kajian hukum terhadap perkara hukum yang dihadapi oleh pengawas dan pegawai Bawaslu Kabupaten/Kota.
Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau, dan juga diikuti oleh staf hukum Bawaslu Kabupaten/Kota.
Penulis : Hasan Asyary
Editor : Mohd. Arif