Bawaslu Hadiri Rapat Koordinasi dengan KPU, Membahas Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024
|
Bawaslu Provinsi Riau-Pekanbaru, Hadiri Rapat Koordinasi Antar Lembaga Penyelenggara Pemilu Terkait Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 di Aula Kantor KPU Provinsi Riau, Rabu (10/7/2022).
Ketua KPU Provinisi Riau Ilham Muhammad Yasir dalam sambutannya menjelaskan bahwa tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD diatur dalam Peraturan KPU Nomor 04 Tahun 2022. Saat ini tahapan pendaftaran dan verifikasi tentu berbeda dengan Pemilu sebelumnya, dimana segala proses Pendaftaran dan Verifikasi seluruhnya dilakukan di aplikasi Sipol.
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, KPU menerima pendaftaran Partai Politik dan penyampaian dokumen pendaftaran oleh Partai Politik mulai tanggal 1 Agustus 2022 s.d 14 Agustus 2022. Lalu dilanjutkan verifikasi administrasi pada tanggal 2 Agustus 2022 s.d 11 September 2022. Kemudian KPU Provinsi melakukan verifikasi faktual pada tanggal 15 Oktober 2022 s.d tanggal 4 November 2022.
Selain waktu pelaksanaan tahapan pendaftaran, verifikasi partai politik calon peserta Pemilu, Anggota Bawaslu Prov. Riau, Amiruddin Sijaya menyoroti keterpenuhan syarat keanggotaan partai politik baik pada verifikasi administrasi, maupun verifikasi faktual yang berakibat pada penentuan anggota partai dalam Sipol yang Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena keadaan atau kondisi geografis.
“Pentingnya rapat koordinasi ini adalah bagaimana kita bisa menyamakan persepsi antara KPU dan Bawaslu terkait dengan terpenuhinya syarat keanggotaan partai politik baik dari segi verifikasi administrasi, maupun verifikasi faktual†, ucapAmirrudin Sijaya.
Verifikasi administrasi dilakukan oleh kabupaten/kota untuk memerikasa daftar nama anggota Partai Politik yang tercantum di dalam Sipol telah sesuai dengan dokumen KTA dan KTP-el atau KK yang diunggah di Sipol, dugaan ganda anggota Partai Politik yang tercantum dalam Sipol, status pekerjaan yang tercantum dalam Sipol telah memenuhi syarat sebagai anggota Partai Politik, usia dan/atau status perkawinan yang tercantum dalam Sipol telah memenuhi syarat sebagai anggota Partai Politik, NIK tidak terdaftar pada Data Pemilih Berkelanjutan sesuai dengan NIK yang tercantum dalam KTP-el atau KK yang ada Sipol.
Dalam kesempatan yang sama Anggota Bawaslu Riau Neil Antarikasa, berharap koordinasi antara Bawaslu dan KPU dapat terus dilakukan untuk mewujudkan Pemilu yang bersih, jujur, dan adil.
“Kami berharap rapat koordinasi seperti ini tidak hanya sekali ini saja tetapi dapat terus dilaksanakan terus disetiap tahapan Pemilu yang akan berjalan agar Pemilu bersih jujur dan adil dapat terwujudâ€, harap Neil.
Penulis        : Aditya Pradana
Editor          : Nurhuda Syah