Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Imbau Partai Politik Agar Selalu Koordinasi Terkait Pemahaman Regulasi Kepemiluan Tahun 2024

Bawaslu Imbau Partai Politik Agar Selalu Koordinasi Terkait Pemahaman Regulasi Kepemiluan Tahun 2024

Bawaslu Riau, Pekanbaru – Anggota Bawaslu Riau Amiruddin Sijaya menyampaikan imbauan kepada partai politik (parpol) peserta pemilu 2024 untuk memahami dengan teliti dan jeli mengenai aturan kepemiluan, serta agar berkoordinasi dengan Bawaslu terkait apa yang boleh dilakukan atau tidak boleh dilakukan. Hal tersebut sangat penting agar partai politik tidak melanggar aturan, termasuk untuk saat ini melakukan sosialisasi yang benar tanpa menjurus ke arah kampanye.

“kami dari Bawaslu terbuka bagi teman-teman partai politik untuk melakukan koordinasi kepada jajaran Bawaslu di tiap tingkatan untuk berdialog seputar pemahaman regulasi baik undang-undang, Peraturan KPU serta Peraturan Bawaslu," kata Amir saat menjadi Narasumber dengan memberikan materi Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu 2024 dalam Kegiatan Orientasi dan Pembekalan Bakal Calon legislatif Partai Golkar se-Provinsi Riau, di Hotel Aryaduta Pekanbaru, Rabu (05/07/2023).

Dia mengingatkan saat ini tahapan Pemilu 2024 memasuki tahapan pencalonan Anggota DPD dan DPR, DPRD Provinsi dan DPRD KabupatenKota, sedangkan tahapan kampanye akan dilaksanakan pada November 2023. Amir mengatakan tahapan kampanye masih lama namun agar aktifitas parpol tidak dimaknai sebagai aktifitas melakukan kampanye oleh penyelenggara pemilu, maka penting untuk memahami aturan, meski aturan terbaru kampanye terkait Pemilu 2024 masih diatur KPU.

Meski begitu, parpol harus memahami sehingga nanti tahu mana yang boleh dilakukan dan tidak dilakukan sebelum masa kampanye atau yang sekarang disebut dengan sosialisasi.

“Ada perbedaan antara Pemilu 2024 dengan Pemilu 2019 terkait regulasi antara sosialisi dengan kampanye. Di tahun 2019 masa Sosialisasi relatif pendek dan Masa kampanye relatif Panjang waktunya sedangkan di Pemilu 2024 Masa Kampanyenya sedikit waktunya dan masa Sosialisasi Relatif Panjang. Hal ini diharapkan agar partai politik memahami secara jeli aturan terkait mengenai Kampanye dan Sosialisasi," jelas Amir.

Selain itu Amir memaparkan ada beberapa Pelanggaran dan persoalan hukum kepemiluan diantaranya ada tindak pidana pemilu berkaitan dengan money politic yang dilakukan peserta pemilu, Pelanggaran Administrasi, Pelanggaran Kode etik pemilu dan pelanggaran lainnya yang berkaitan dengan netralitas ASN serta Amir menghimbau kepada Partai politik untuk melakukan Pendidikan politik kepada masyarakat untuk memahami kontestasi demokrasi pada perhelatan pemilu yang akan datang.

“saya berharap agar teman-teman partai politik terkhusus pada calon legislatf yang berkpmpetisi di kontestasi pemilu 2024 agar berhati-hati dan tidak melakukan Tindakan yang menjurus pada pelanggaran atau tindak pidana yang dipaparkan tadi, serta agar partai politik senantiasa melakukan Pendidikan politik kepada masyarakat agar meningkatnya kualitas demokrasi secara maksimal," tutup Amir.

Hadir dalam kegiatan tersebut Anggota KPU Riau Joni Suhaidi yang juga menjadi pemateri dalam acara dimaksud serta jajaran pengurus serta kader partai golkar se-Provinsi Riau.

Penulis : La Ode

Editor : Mustaqim

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle