Bawaslu Kabupaten/Kota Tertibkan 11.890 Baliho dan Spanduk Calon Bupati/Walikota
|
Bawaslu Riau, Pekanbaru – Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau lakukan penertiban terhadap baliho dan spanduk pasangan calon (Paslon) kepala derah tahun 2020 yang dipasang tidak sesuai dengan aturan.
Penertiban baliho dan spanduk Paslon Kepala Daerah di 9 kabupaten/kota tersebut sempat diwarnai aksi protes dan adu agumentasi dengan simpatisan dan tim Paslon, namun hal tersebut tidak menyurutkan niat Bawaslu Kabupaten/Kota untuk tetap menertibkan alat peraga yang dipasang tidak sesuai aturan tersebut.
Selama 6 hari penertiban yang dimulai pada Jum’at (30/9) hingga Rabu (4/10), Bawaslu Kabupaten/Kota dan jajaran dengan melibatkan Satpol PP dan pihak kepolisian setempat berhasil menertibkan sebanyak 11.890 baliho dan spanduk yang disebut alat peraga sementara (APS) atau alat peraga kampanye (APK) calon bupati/walikota yang dipasang tidak sesuai aturan.
Penertiban APS/APK diutamakan disekitaran perkantoran pemerintah seperti Kantor Camat, Kantor Lurah, Kantor Desa dan jalan protokol kabupaten/kota.
Jumlah APS/APK terbanyak yang ditertibkan terdapat di Kabupaten Pelalawan dengan jumlah 3.503 APS/APK, sedangkan jumlah APS/APK terendah yang ditertibkan terdapat di Kabupaten Kuantan Singingi sebanyak 503 APS/APK.
Adapun jumlah APS/APK yang ditertibkan pada 7 kabupaten/kota lainnya yakni Kabupaten Rokan Hilir sebanyak 1.825 APS/APK, Kabupaten Rokan Hulu sebanyak 1.308 APS/APK, Kabupaten Kepulauan Meranti sebanyak 1.216 APS/APK, Kabupaten Siak sebanyak 1.092 APS/APK, Kota Dumai sebanyak 928 APS/APK, Kabupaten Indragiri Hulu sebanyak 846 APS/APK, dan Kabupaten Bengkalis sebanyak 669 APS/APK.
Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten/Kota sudah melayangkan surat kepada masing-masing Paslon agar menurunkan atau membuka APS/APK yang terpasang tidak sesuai aturan tersebut, namun para Paslon tidak mengindahkannya sehingga Bawaslu Kabupaten/Kota dan jajaran melakukan penertiban.
Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan mengapresiasi sikap Bawaslu Kabupaten/Kota dan semua pihak yang telah melakukan penertiban terhadap APS/APK yang terpasang tidak sesuai aturan tersebut. Dia berharap agar Bawaslu Kabupaten/Kota terus menjaga kerja sama dengan pihak-pihak yang berwenang dalam menertibkan APS/APK.
“Terima kasih kepada sahabat jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota dan seluruh pihak yang membantu proses penertiban, saya berharap kepada Bawaslu Kabupaten/Kota untuk selalu berkerja-sama dengan pihak-pihak berwenang,†ujar Rusidi.
Penulis: Alfian
Editor: Hamidi