Bawaslu Lakukan FPT PAW Anggota Bawaslu Provinsi Riau dan Bawaslu Kabupaten Pelalawan
|
Bawaslu Riau-Pekanbaru, Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Totok Hariyono melakukan Uji Kelayakan terhadap 5 (lima) orang Calon Anggota Bawaslu Pengganti Antar Waktu (PAW) Bawaslu Provinsi Riau dan Bawaslu Kabupaten Pelalawan sisa jabatan periode 2018-2023, Sabtu (19/11/2022).
Dasar Pelaksanaan Uji Kelayakan Bagi PAW Bawaslu Provinsi Riau dan PAW Bawaslu Kabupaten Pelalawan berdasarkan Pasal 95 huruf (i) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan Bawaslu berwenang mengangkat, membina, dan memberhentikan Anggota Bawaslu Provinsi, Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Anggota Panwaslu Luar Negeri.
Uji kelayakan dilaksanakan di ruang Kepala Bagian (Kabag) Penindakkan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Pemilu (PPPSP), Gushendri, SH.,MH. Gedung Bawaslu Provinsi Riau, Jalan Adi Sucipto, nomor 284, Pekanbaru, sekitar Pukul 10 pagi.
PAW Bawaslu Provinsi sebanyak 2 (dua) orang yakni Drs. Syaferdi dan Datuk Zulhidayat. Sedangkan PAW untuk Bawaslu Kabupaten Pelalawan sebanyak 3 (tiga) orang yaitu Indrayani Putra, Jamaluddin, dan Abdul Malik. Pelaksanaan uji kelayakan terhadap 5 orang PAW berjalan dengan lancar, kegiatan berjalan kurang lebih selama 120 menit.
Terhadap hasil uji kelayakan ini nantinya akan diputuskan dalam pleno bersama Ketua dan Anggota Bawaslu RI. Pengumuman dan jadwal Pelantikan akan diumumkan melalui laman resmi Bawaslu RI beberapa waktu kedepan.
Penulis: Alfian
Editor: Nurhuda Syah