Bawaslu Provinsi Riau Gelar Rapat Koordinasi Pengawasan Kampanye Bersama Polda, KPU, Satgas Covid-19, KPID Provinsi Riau
|
Bawaslu Riau, Pekanbaru - Minggu, 27 September 2020, Bawaslu Provinsi Riau mengundang Polda Riau, KPU Provinsi Riau, Satgas Covid-19 Provinsi Riau dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Riau dalam rangka Rapat Koordinasi Pengawasan Kampanye Pilkada Tahun 2020 yang dilaksanakan di Aula Kantor Bawaslu Provinsi Riau. Usai ditetapkannya dan diundi nomor urut Pasangan Calon Kepala Daerah Pilkada 2020 pada 23 dan 24 September 2020, maka mulai 26 September 2020 hingga 5 Desember 2020 Pasangan Calon Kepala Daerah yang sudah ditetapkan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota boleh melaksanakan Kampanye.
Pelaksanaan kampanye pada Pilkada serentak Tahun 2020 jauh berbeda dengan pelaksanaan kampanye pada Pemilihan sebelumnya, karena pada Pilkada Serentak lanjutan Tahun 2020 ini setiap pelaksanaan tahapan harus memperhatikan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran Covid-19. Hal inilah yang membuat Bawaslu Provinsi Riau merasa sangat perlu untuk mengundang KPU Riau, Polda Riau, Satgas Covid-19 Provinsi Riau dan KPID Riau untuk menyamakan persepsi dalam pelaksanaan Pengawasan Kampanye Pilkada Tahun 2020.
Rapat Koordinasi Pengawasan Kampanye dibuka oleh Anggota Bawaslu Riau, Neil Antariksa, A.Md., SH., MH. Neil menyampaikan “jika pada Pemilihan sebelumnya Pengawas Pemilu saat melakukan pengawasan kampanye mengawasi konten atau isi dari kampanye dan pada saat Pemilihan kali ini Pengawas Pemilu juga harus mengawasi hal-hal yang melanggar protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid-19, mulai dari jumlah orang, kapasitas ruangan saat kampanye, penggunaan masker dan hal-hal lainnya yang telah diatur dalam Peraturan KPU tentang penyelenggaraan Pilkada serentak pada masa pandemi†jelas Neil.
Setelah acara dibuka dilanjutkan dengan pemaparan tentang hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan kampanye. Pemaparan diawali oleh Anggota KPU Provinsi Riau, Nugroho Noto Susanto, S. IP, dilanjutkan oleh Kasubdit Politik Polda Riau, AKBP Syafarudin, SH., MH. Kemudian Sekretaris Satgas Covid-19 Provinsi Riau yang juga merupakan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Jendri Salmon Ginting, AP., M.Si, serta Falzan Surahman, S.Si., M.I.Kom, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Riau yang juga menyampaikan materi berkenaan dengan pelaksanaan kampanye.
Anggota KPU Provinsi Riau menegaskan “pada pelaksanaan kampanye pertemuan terbatas dan juga pertemuan tatap muka serta dialog diutamakan melalui media sosial dan media daring, jika tidak bisa dan dilaksanakan di dalam ruangan atau gedung tertutup banyak hal yang harus diperhatikan†jelas Nugroho.
“selanjutnya hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pencegahan penyebaran Covid-19 dalam Kampanye didalam ruangan yaitu jumlah peserta yang hadir paling banyak 50 orang dan memperhitungkan jaga jarak minimal 1 meter, menggunakan masker dan hal-hal lain yang telah diatur dalam Peraturan KPU†tegas Nugroho.
Sekretaris Satgas Covid-19 Provinsi Riau juga menyampaikan hal yang sangat perlu diperhatikan dalam kampanye didalam ruangan yaitu “terdapat penelitian yang menunjukkan adanya kemungkinan penularan Covid-19 melalui airbone, kemungkinan transmisi secara airbone pada kondisi ruang tertutup dengan kondisi padat dan ventilasi yang kurang baik†ujar Jendri.
AKBP Syafarudin, SH., MH juga menegaskan satu hal yang berbeda dalam pengurusan STTP kampanye bagi Paslon pada Pilkada masa pandemi ini ialah setiap Paslon sebelum mengurus STTP kampanye terlebih dahulu harus berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 dan berdasarkan surat rekomendasi satgas Covid-19 tersebutlah pihak kepolisian mengeluarkan STTP Kampanye, tegas Kasubdit Politik Polda Riau.
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Riau meyampaikan harapannya bahwa “dalam penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020 ditengah kondisi pandemi, lembaga penyiaran diharapkan dapat menjadi bagian dan instrumen memperkuat demokrasi dengan meningkatkan kualitas dan kuantitas Partisipasi Pemilih†harap Falzan.
Rapat Koordinasi Pengawasan Kampanye Pilkada Tahun 2020 mengundang Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada serentak tahun 2020. Usai seluruh narasumber menyampaikan hal-hal yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan kampanye pada Pilkada serentak 2020, selanjutnya Bawaslu Kabupaten/Kota memaparkan Daftar Inventarisir Masalah (DIM) dari setiap Kabupaten/Kota.
Kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Kampanye Pilkada serentak 2020 mendapatkan titik terang terhadap pelaksanaan kampanye pada masa pandemi covid-19, karena kampanye pada pandemi ini bukan hanya kerja keras KPU, Bawaslu, dan Kepolisian saja, namun juga Satgas Covid-19 serta KPID yang lebih banyak perannya dari pada Pemilihan sebelumnya.
Penulis         : Lastri
Editor            : Nurhuda Syah