Bawaslu Riau Adakan Rakor Penyusunan Laporan Layanan Informasi Publik
|
Bawaslu Provinsi Riau, Pekanbaru - Bawaslu Riau dalam hal keterbukaan informasi publik selama 2 tahun berturut-turut menerima penghargaan dari Komisi Informasi Riau dengan peringkat “Informatif†pada kategori badan publik instansi vertikal Provinsi Riau. Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal yang didampingi oleh Anggota Bawaslu Riau Nanang selaku Koordinator dibidang Data dan Informasi Bawaslu Riau pada Pembukaan kegiatan Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Layanan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Riau, Jumat (24/02/2023) di Aula Bawaslu Riau.
Menurut Alnof, penghargaan yang didapat oleh Bawaslu Riau sebagai lembaga “Informatifâ€, hal ini menunjukan bahwa Bawaslu Riau serius dalam keterbukaan informasi. Adapun penyampaian laporan dari pelaksanaan tugas menjadi hal wajib bagi Bawaslu Riau maupun Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai Badan Publik, tentunya ini menjadi penting selain kita berkerja terkait kepemiluan juga ada undang-undang yang harus dijalankan yaitu Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, terang Alnof.
Kemudian Ia menjelaskan bahwa Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam hal pelaksanaan pelayanan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Bawaslu Riau sebagai badan publik memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan pelayanan informasi publik kepada Komisi Informasi setiap tahunnya, hal ini tercantum dalam Pasal 12 Undang-undang 14 Tahun 2008.
Kegiatan ini mengundang koordinator yang membidangi data dan informasi, PPID Bawaslu kabupaten/kota dan staf yang membidangi PPID Bawaslu kabupaten/kota serta Tim KIP Bawaslu Riau.
Narasumber dalam kegiatan ini yaitu Tim Teknis Pusdatin Bawaslu Sulastyo dan dari Komisi Informasi Riau Asril Darma.
Tim Teknis Pusdatin RI Sulastyo menyampaikan bahwa kedepannya Bawaslu fokus kepada layanan informasi berbasis teknologi dan diharapkan seluruh masyarakat dapat mudah mengakses permohonan informasi secara cepat.
"Dengan menguasai teknologi informasi, prediksi kita kedepan, permohonan akan semakin sedikit tetapi orang yang mengakses atau mendownload permohonan maupun data akan semakin banyak, makanya kita sekarang menggunakan ukuran itu," ungkapnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemateri dari Tim Teknis Pusdatin RI Sulastyo dengan materi “Tata kelola data dan informasi penangangan pelanggaran dan format laporan layanan informasi Bawaslu Tahun 2022â€, dan dilanjutkan pemateri oleh Komisioner Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi Komisi Informasi Asril Darma dengan materi “Keterbukaan informasi publik selama tahapan Pemiluâ€.
Penulis : Aisyah
Editor: Nurhuda