Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Riau Awasi Melekat Hari Terakhir Rekapitulasi Provinsi Hingga Penandatanganan oleh Saksi

Bawaslu Riau Awasi Melekat Hari Terakhir Rekapitulasi Provinsi Hingga Penandatanganan oleh Saksi

Pekanbaru - Bawaslu Riau, di hari terakhir Ketua dan Anggota Bawaslu Riau tetap pada komitmen mengawasi secara melekat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Provinsi Riau Pemilu 2024 di Hotel Aryaduta Pekanbaru pada Sabtu, (09/03/2024).

Rapat Pleno di hadiri oleh Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal, Kordinator Divisi Pencegahan Humas dan Parmas Bawaslu Riau Amiruddin Sijaya, Kordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Indra Khalid, Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Nanang Wartono, Kordinator Divisi SDMO dan Diklat Patminah Nularna serta staf operator data Bawaslu Provinsi Riau.

Agenda hari terakhir rekapitulasi yang dijadwalkan oleh KPU Provinsi Riau yaitu di pagi hari pengesahan rekapitulasi hasil DPD RI dari Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Indragiri Hilir, Kota Dumai dan Kota Pekanbaru, yang ditunda sebelumnya karena ada keberatan saksi kemudian di siang hari proses finalisasi dan sinkronisasi data PPWP, DPR RI, dan DPRD Provinsi.

Menindaklanjuti laporan keberatan mengenai adanya tanda tangan saksi dari Calon DPD yang tidak mengutus saksi. Setelah menganalisa dan melakukan penelusuran secara sampling atas laporan yang diajuka, Bawaslu Riau memutuskan untuk tidak membuka kotak suara.

"Bawaslu Provinsi Riau berpendapat karena tidak ada syarat formil untuk membuka kotak suara, penelusuran yang dilakukan sementara tidak memerlukan membuka kotak suara maka Bawaslu Provinsi Riau tidak merekomendasikan untuk buka kotak suara, ujar Indra.

Lebih lanjut "bahwa kebenaran perlu diungkap tetapi mesti juga memenuhi hukum formil dan Bawaslu memiliki batas-batas kewenangan yang tidak mungkin untuk dilanggar," pungkas Indra.

"merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, PKPU 25 tahun 2023, Keputusan 219 tahun 2024 rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan suara merupakan rapat membaca dan mencocokkan dimana hal tersebut merupakan angka, lanjut Amir.

Untuk perihal masalah substansi yang dilaporkan Bawaslu Riau mempersilahkan bagi saksi untuk melanjutkan dan meneruskan laporan dan akan ditindaklanjuti oleh pihak terkait.

Bawaslu Riau mencatat segala hal yang diajukan oleh saksi pada Laporan Hasil Pengawasan yang akan di lanjutkan ke Bawaslu RI pada Pleno tingkat Nasional.

KPU menjelaskan bagi saksi dapat melanjutkan keberatan dengan mengisi form keberatan saksi yang kemudian akan dibacakan oleh KPU Provinsi Riau pada saat Pleno Nasional.

Kemudian setelah istirahat Rapat dilanjutkan dengan penandatangan Formulir model D oleh seluruh saksi ataupun peserta Pemilu hingga dini hari tanggal 10 Maret 2024.

Penulis : Fitri
Editor: Huda

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle