Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Riau Awasi Penundaan Tahapan Pilkada 2020

Bawaslu Riau Awasi Penundaan Tahapan Pilkada 2020

Bawaslu Riau-Pekanbaru, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau menjalankan Pengawasannya terhadap Penundaan Tahapan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020, Jum'at 27 Maret 2020.

Dengan memperhatikan pernyataan resmi dari World Health Organization (WHO) yang menyatakan Covid-19 (Corona) sebagai pendemi global, dan pernyataan resmi Presiden Republik Indonesia tentang penyebaran Corona sebagai bendana nasional (bencana non alam) dan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) No.13.A Tahun 2020 tentang perpanjangan status keadaan tertentu darurat wabah penyakit akibat corona di Indonesia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan surat keputusan nomor 179/PL-02-Kpt/KPU/III/2020 tentang penundaan tahapan Pemilihan Tahun 2020.

Berdasarkan hal tersebut Ketua Bawaslu RI, Abhan mengeluarkan Surat Edaran (SE) dengan nomor 0252//K.BAWASLu/PM.00.00/3/2020 tentang pengawasan penundaan tahapan penyelenggaran pemilihan Tahun 2020 dalam upaya pencegahan Penyebaran Corona.

Penyampaian dan penjelasan SE ini dilakukan oleh Abhan melalui Video Conference (Vicon) yang dilaksanakan pada hari ini Kamis 26 Maret 2020 pukul 14.00 wib hingga pukul 15.30 Wib. Kegiatan ini diikuti oleh 34 (tiga puluh empat) Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) se-Indonesia. Pada Kegiatan itu, Hasan Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu Provinsi Riau menjadi peserta kegiatan tersebut.

Dalam Vicon tersebut, Abhan memberikan arahan dan petunjuk bagi Bawaslu Provinsi untuk diteruskan kepada jajaran dibawahnya agar memastikan bahwa jajaran KPU telah melaksanakan penundaan Tahapan yang meliputi tahapan verifikasi dukungan calon perseorangan, tahapan pelantikkan PPS dan pembentukan PPDP, dan tahapan penyusunan daftar pemilih.

"Pastikan bahwa KPU di tempat sahabat telah melakukan penundaan tahapan sesuai dengan surat keputusan KPU yang telah ditetapkan tersebut."jelasnya.

Abhan menambahkan, jika Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota menemukan ada pihak KPU dan jajarannya yang tidak melaksanakan hal tersebut, Bawaslu Provinsi memberikan saran kepada pihak tersebut untuk melakukan penundaan. Dan jika saran penundaan tersebut tetap tidak dilaksanakan, maka Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota memberikan rekomendasi dan menindaklanjutinya sebagai dugaan pelanggaran administrasi pemilihan.

"Berikan rekomendasi jika ada pihak KPU yang tidak melaksanakan surat keputusan tersebut. Jika masih tidak di indahkan, Sahabat Bawaslu Provinsi atau Kabupaten/Kota dapat memberikan rekomendasi dan jadikan hal itu sebagai dugaan pelanggaran administrasi pemilihan."tegasnya.

Selain itu, Abhan juga menjelaskan terkait pelaksanaan tugas dan kewenangan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota terkait masa kerja panitia Ad-Hoc. Abhan meminta agar Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan Pemetaan terhadap situasi didaerahnya masing-masing dengan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah. Pengawasan dan koordinasi yang dimaksudkan tersebut dengan menggunakan atau memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

Panwaslu Kecamatan (Panwascam) dan Panwaslu Kelurahan/Desa (PK/D) yang telah dilantik, harus menunda semua aktivitas terhitung tanggal 31 Maret 2020. Mereka akan kembali aktif menjalankan tugas dan fungsinya berdasarkan petunjuk lebih lanjut dari Bawaslu. Dan untuk PK/D yang belum dilantik maka pelantikkannya ditunda sementara sampai dengan adanya petunjuk lebih lanjut dari Bawaslu.

Di akhir Vicon, Abhan meminta kepada seluruh Kordiv SDMO Bawaslu Provinsi se-Indonesia untuk menyampaikan laporan terkait PK/D yang sudah maupun belum dilantik dan melaporkan hasil pengawasan penundaan tahapan tersebut kepada Bawaslu RI.

"Saya tunggu laporan dari sahabat, mana-mana saja PK/D yang sudah atau belum dilantik, dan juga Laporan Hasil Pengawasan terkait penundaan tahapan."tutupnya

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle