Bawaslu Riau Bahas Potensi Pelanggaran dan Penanganan Pelanggaran Pencalonan Pemilu 2024
|
Bawaslu Riau, Pekanbaru-Bawaslu Riau mengadakan kegiatan untuk membahas mengenai potensi pelanggaran pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi dan Kab/Kota dan cara menangani pelanggaran tersebut.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi pada Jumat (29/09/2023) di aula Bawaslu Riau.
Nanang Wartono selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Riau menyebutkan bahwa rapat ini dilakukan sebagai langkah penguatan anggota Divisi Penanganan Pelanggaran untuk tetap menjalankan tugas sesuai prosedur penanganan yang berlaku sesuai dengan Perbawaslu No. 7 tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilu.
“Selain memperkuat koordinasi, kegiatan ini dilakukan untuk mempererat tali silaturahim antar anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau,†ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Riau yakni Gushendri menambahkan bahwa seluruh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Kabupaten/Kota se-Provnsi Riau harus sangat memahami bagaimana seluruh prosedur penanganan pelanggaran baik itu laporan maupun temuan.
“Pemahaman terhadap prosedur inilah yang diharapkan ada pada setiap kordiv penanganan pelanggaran Bawaslu kabupaten/kota sehingga para pencari keadilan Bawaslu yang dalam hal ini adalah masyarakat dapat merasakan langsung keberadaan Bawaslu dalam pelaksanaan penanganan pelanggaran Pemilu,†tutupnya.
Acara ini dihadiri oleh perwakilan koordinator dan staf Bawaslu Divisi Penanganan Pelanggaran se-Provinsi Riau.
Foto Bersama Koordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Riau dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau
Penulis : Rafika/Selvi
Editor: Nurhuda