Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Riau Bangun Kolaborasi dengan Media Massa dalam Sosialisasi Pemilu Tahun 2024

Bawaslu Riau Bangun Kolaborasi dengan Media Massa dalam Sosialisasi Pemilu Tahun 2024

Bawaslu Riau, Pekanbaru- Peran dan fungsi media massa memasuki berbagai aspek kehidupan masyarakat. Media massa adalah bentuk transportasi komunikasi massa, yang dapat didefinisikan sebagai penyebaran pesan secara luas, cepat, dan terus menerus kepada audiens yang besar dan beragam dalam upaya untuk mempengaruhi mereka dalam beberapa cara.

Berdasarkan amanat undang-undang pers bahwa media massa berperan dalam menginformasikan, mendidik, menghibur, dan pengawasan sosial (social control) pengawas perilaku publik dan penguasa.

melalui momment pemilu yang akan berlangsung di tahun 2024 mendatang, Bawaslu Riau melakukan persiapan dengan cara berkolaborasi bersama Media Massa dalam memberikan informasi seputar Kepemiluan, Pengawasan Pemilu serta beberapa agenda dan jadwal tahapan pemilu yang berlangsung hingga tahun 2024 mendatang.

Anggota Bawaslu Riau koordinator Divisi Pencegahan, Humas dan Parmas Amiruddin Sijaya mengatakan bahwa Media memiliki peran strategis untuk menjadi mitra bawaslu dalam memberikan edukasi serta menjadi perpanjangan dalam memberikan edukasi serta pengetahuan kepada masyarakat terhadap kepemiluan.

"Kami berharap agar media massa dapat menjadi wadah serta merupakan sarana dalam memberikan informasi bernuansa kepemiluan agar masyarakat tau sekarang sudah sampai tahapan pemilu yang mana, dan agar masyarakat dapat juga pendidikan politik dari wawasan yang diberikan oleh media massa agar tidak terjebak dalam black campaign serta informasi hoax yang akan didapat oleh masyarakat," ucap Amir dalam sambutannya di hadapan beberapa element media massa dalam Rapat Persiapan Pembahasan MOU di Aula Bawaslu Provinsi Riau, Rabu (12 /07/2023).

Senada dengan Amir, Anggota Bawaslu Riau Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Hasan mengatakan bahwa masyarakat perlu memahami regulasi tentang teknis penyelenggaraan pemilu, sehingga perlu kiranya bermitra dengan media massa dalam mensosialisasikan Undang-Undang pemilu, PKPU dan Perbawaslu sebagai regulasi dalam proses penyelenggaraan teknis pemilihan umum.

"Kami berharap agar media massa dapat menjadi mitra kerja sama bawaslu dalam mensosialisasikan regulasi kepemiluan kepada masyarakat terkhusus pengawasan pemilu," jelas Hasan

Media Masa yang hadir pada kegiatan Rapat tersebut diantaranya dari TVRI, RRI pekanbaru, RTV, Riau Pos, dan Tribun Pekanbaru menyambut baik niatan Bawaslu Riau untuk membangun Kolaborasi dalam menghadapi pemilu 2024, diantaranya kelima media massa tersebut memiliki kanal tersendiri dalam memberikan informasi pemilu kepada masyarakat, baik melalui pemberitaan, siaran melalui radio, televisi serta kanal Podcast untuk membahas informasi seputar kepemiluan.

Kolaborasi kemitraan tersebut akan dituangkan di dalam Memorandum Of Understanding (MoU) dan Memorandum of Agreement (MoA) yang rencananya akan bersama sama ditandatangani pada pekan depan. Turut hadir pada agenda tersebut Kepala Bagian Hukum, Humas dan Datin, Dona Donora, serta staf Humas Bawaslu Riau.

Penulis : Ode/Khoirunnisa
Editor : Mustaqim

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle