Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Riau Berharap Partai Politik dan Balon DPD Pergunakan Waktu Pendaftaran Sebaik Mungkin

Bawaslu Riau Berharap Partai Politik dan Balon DPD Pergunakan Waktu Pendaftaran Sebaik Mungkin

Bawaslu Riau-Pekanbaru, Minggu 14 Mei 2023 adalah hari terakhir Penerimaan berkas Pendaftaran Bakal Calon (Balon) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau sebagaimana yang tertuang pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2023. Sabtu (13/05/2023).

Sebagaimana yang telah dijadwalkan oleh KPU RI, masa Penerimaan berkas Pendaftaran Balon DPD dan DPRD Provinsi Riau dimulai sejak tanggal 1 Mei 2023 sampai dengan tanggal 14 Mei 2023. Koordinator Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan (SDM OD) Bawaslu Riau, Hasan menyampaikan bahwa terdapat perbedaan waktu penerimaan pada tanggal 1 hingga 13 Mei 2023 dimana waktu penerimaan pendaftaran dimulai dari pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 WIB. Sedangkan hari terakhir pendaftaran yakni pada tanggal 14 Mei 2023, KPU menerima berkas mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 23.59 WIB.

"Perlu kami informasikan kepada Partai Politik maupun Bakal Calon Anggota DPD bahwa terdapat perbedaan waktu penerimaan berkas. Untuk tanggal 1 sampai dengan tanggal 13 dengan waktu penerimaan adalah jam kerja yaitu dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 16.00 sore. sedangkan pada tanggal 14 Mei 2023 yaitu dari pukul 08.00 WIB  sampai dengan pukul 23.59 WIB," ungkap Hasan.

Hasan berharap kepada seluruh Partai Politik Peserta Pemilu yang akan mengajukan Calon  DPRD Provinsi serta Bakal Calon Anggota DPD untuk dapat mempergunakan waktu sebaik-baiknya. Jangan datang ke kantor KPU Provinsi Riau pada jam-jam terakhir. Karena dikhawatirkan terjadinya kepadatan pemeriksaan yang dilakukan oleh seluruh KPU se-Indonesia yang dapat mengakibatkan kendala lambatnya pemeriksaan pada aplikasi SILON.

"Kami dari Bawaslu Riau berharap bahwa seluruh Peserta Pemilu baik Partai Politik maupun Bacalon itu hadir mendaftar terakhir besok, bahwa berdasarkan PKPU bahwa tanggal pendaftaran terakhir itu tanggal 14 Mei 2023 Pukul 23.59 WIB. Oleh karena itu, mari gunakan waktu sebaik-baiknya, dan saya berharap kepada yang akan mendaftar jangan hadir mendekati jam-jam terakhir karena bisa jadi nanti akan ada problem tersendiri misalnya aplikasi eror atau mungkin karena datangnya bersamaan akan ada penumpukan disesi akhir, oleh karena itu kalau bisa datang di sesi awal untuk datang mendaftar," pesannya.

Ditempat yang sama, Komisioner KPU Riau Nugroho Noto Susanto atau yang sering disapa Nugi menegaskan bahwa pihaknya sampai dengan hari ini sudah mengatur jadwal kedatangan Peserta Pemilu mulai dari tanggal 1 sampai dengan tanggal 14 Mei 2023 nanti agar tidak terjadi penumpukan pendaftar di gedung KPU Riau. Selain itu, Nugi juga menjelaskan terkait keamanan, KPU Riau sudah berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Riau dan sangat terbantu dengan adanya SOP dengan sistem keamanan berlapis yang dilakukan oleh Polda Riau.

"Kami dari KPU Riau sampai dengan hari ini sudah mencoba mengatur jadwal kehadiran atau kedatangan Peserta Pemilu yang akan mendaftar agar tidak terjadi penumpukan. Tetapi memang pada kenyataannya, ada situasi dimana kadang kita sulit menghindari pertemuan lebih dari satu Peserta Pemilu yang mendaftar diwaktu yang bersamaan di kantor KPU Riau. Tapi Alhamdulillah kita sudah buat SOP, kita juga di back up oleh teman-teman Kepolisian Daerah Riau dalam melakukan keamanan, dan kita sudah melakukan  pengamanan berlapis. Insya allah 13 hari sudah berlangsung itu tidak ditemukan satu persoalan tentang keamanan." tegasnya.

Hingga Pukul 16.00 WIB hari ini, total Balon DPD yang telah mendaftar ada sebanyak 28 orang artinya masih ada 1 orang Balon DPD yang akan mendatang mendaftar di hari terakhir. sedangkan untuk Balon dari Parpol, hingga hari ini sudah 8 Parpol yang datang ke Kantor KPU Riau. Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan Bawaslu Riau pada hari ini, dari 5 Parpol yang diterima KPU Riau terdapat 2 Parpol yang diminta oleh KPU untuk melengkapi berkas pendaftarannya. 2 Parpol tersebut yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Persatuan Indonesia (Partai Perindo).

Penulis: Alfian

Editor : Angga

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle