Bawaslu Riau Bersiap Hadapi Sengketa Hasil Pilkada Terbesar Sepanjang Sejarah di Mahkamah Konstitusi
|
Pekanbaru, Bawaslu Riau – Memasuki penghujung tahapan pemilihan Tahun 2024, Bawaslu Riau mempersiapkan langkah-langkah strategis untuk menghadapi kemungkinan sengketa hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK). Jika terjadi perselisihan hasil Pemilihan, Bawaslu akan menyampaikan keterangan tertulis terkait seluruh hasil pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Bawaslu di persidangan, peran yang kini semakin krusial dalam menentukan putusan.
Memperhatikan sejumlah pemberitaan di media bahwa Mahkamah Konstitusi memprediksi perkara pemilihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang diregistrasi sebanyak 324 perkara dari 545 daerah se-Indonesia.
Berdasarkan hal tersebut, Bawaslu Riau menaja kegiatan Rapat Kerja Teknis Persiapan Hasil Pemilihan 2024 sebagai Pemberi Keterangan di Mahkamah Konstitusi yang di laksanakan dengan mekanisme 2 (dua) Gelombang. Gelombang pertama dilaksanakan di Grand Elite Hotel, Pekanbaru, Senin-Rabu (11-13/11/2024) sedangkan Gelombang Kedua dilaksanakan di Grand Zuri Dumai Hari Jum’at-Minggu (22-24/11/2024) dengan mengundang seluruh Anggota Bawaslu dan Staf Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Riau Indra Khalid Nasution menyampaikan bahwa dalam beberapa tahun terakhir, keterangan tertulis yang diberikan oleh Bawaslu di Mahkamah Konstitusi semakin berpengaruh terhadap ketajaman Pertimbangan Majelis Hakim di dalam Putusannya.
“Keterangan tertulis dari Bawaslu memainkan peran penting dalam persidangan, karena kami adalah pihak netral yang dapat mengungkap fakta di lapangan dengan objektif, serta memudahkan majelis hakim dalam mempertajam putusan melalui pertimbangan hukumnya†ujar Indra dalam sambutannya.
Kemudian dalam sambutannya Indra mengatakan bahwa fokus utama kegiatan ini adalah melakukan tata cara penyusunan keterangan tertulis dan pengumpulan dokumen pendukung yang akan disampaikan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dua tugas besar ini, menurutnya, menjadi inti dari pelaksanaan mekanisme yang diatur dalam Keputusan Bawaslu RI Nomor 2/HK.03.03/K1/10/2024 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemberian Keterangan Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi. Sehingga dapat terciptanya Harmoni antara Keterangan Tertulis dengan dokumen pengawasan sebagai alat bukti yang telah di Kompilasi dalam satu Folder.
"Jika narasi dalam keterangan tertulis kuat, tetapi tidak didukung bukti yang lengkap, maka hasilnya akan terasa kosong, sebaliknya, dokumen yang lengkap tanpa narasi yang jelas justru dapat membuat pembaca, termasuk hakim, bingung dalam memahami arah argumen yang disampaikan. Oleh karena itu, sinergi antara kedua elemen tersebut menjadi kunci sukses dalam memberikan keterangan di MKâ€, jelasnya.
Rakernis ini juga menjadi momentum bagi seluruh anggota beserta staff Bawaslu se-Provinsi Riau untuk menunjukkan keseriusan dalam mempersiapkan segala hal yang diperlukan. Indra mengingatkan bahwa waktu yang tersedia untuk mempersiapkan sidang di MK sering kali terbatas. Oleh karena itu, penyusunan keterangan tertulis yang kuat dan dukungan bukti yang memadai harus dimulai sejak dini, sehingga nantinya dapat memberikan kontribusi optimal dalam proses persidangan.
Indra mengajak seluruh peserta Rakernis untuk memikul tanggung jawab ini bersama-sama. "Mari kita bantu Divisi Hukum Bawaslu Riau dengan keseriusan dan kerja sama yang baik. Mudah-mudahan, apa yang kita susun menjadi dasar bagi majelis hakim untuk memutuskan secara adil," tutupnya.
Terselenggaranya kegiatan ini diharapkan mampu membangun koordinasi dan kesiapan seluruh jajaran Bawaslu dalam menghadapi tantangan besar Pemilihan Tahun 2024. Peserta yang mengikuti kegiatan ini diberikan wawasan serta pemahaman berkenaan dengan Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi, Persiapan Bawaslu dalam Menghadapi Perselisihan Hasil di Mahkamah Konstitusi, dan dilanjutkan dengan Praktik Penyusunan Keterangan Tertulis Bawaslu dengan menghadirkan beberapa Narasumber dari National Government Organitation dan Praktisi Hukum yang sudah berpengalaman beracara di Mahkamah Konstitusi dalam hal Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah.
Penulis : Fitri/Dina
Editor : Hasanul