Bawaslu Riau Dampingi simulasi dan pemberian keterangan Bawaslu Kampar Pada Sidang MK
|
Jakarta - Sebelum digelarnya sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota pada Kamis (30/1/2025) Mahkamah Konstitusi (MK) Bawaslu RI melakukan simulasi pemberian keterangan yang diikuti Bawaslu Kampar dan didampingi Bawaslu Riau.
Simulasi langsung dipimpin oleh Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono yang memberikan arahan serta evaluasi dari pemberian keterangan sebelumnya, Rabu (29/1/2024)
Totok menyampaikan Bawaslu harus menguasai dan memberikan keterangan dari apa yang dipersoalkan pemohon berdasarkan Fakta, data dan Kata.
“Bawaslu Provinsi/Kabupaten/kota manapun yang sedang memberikan keterangan pada saat persidangan Perselisihan hasil Pemilihan di MK pada saat itu dialah yang menjadi wajah Bawaslu diseluruh Indonesia, maka saat memberikan keterangan kita harus menjaga marwah lembaga dengan menguasai persoalan yang didalilkan Pemohon dan memberikan keterangan berdasarkan data dan fakta.†Kata totok dalam sambutannya.
Bawaslu Kabupaten Kampar mengikuti simulasi dan dilanjutkan dengan Pemberian Keterangan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati pada Kamis (30/1/2025) Mahkamah Konstitusi (MK) dengan perkara nomor 29/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Sidang diagendakan untuk mendengarkan jawaban termohon, Pihak terkait dan keterangan Bawaslu serta pengesahan alat bukti lainnya.
Anggota Bawaslu Provinsi Riau, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Indra Khalid Nasution yang terus mendampingi Pemberian Keterangan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau pada persidangan PHP menyampaikan, sidang Perselisihan Hasil Pemilihan yang diikuti Bawaslu Kampar ini adalah persidangan terakhir untuk Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau dalam agenda pemeriksaan persidangan sebelum dikeluarkannya Putusan sela atau dismissal process oleh MK nantinya.
“Pemberian Keterangan oleh Bawaslu Kampar ini adalah persidangan terakhir untuk kabupaten/kota Provinsi Riau pada agenda pemeriksaan persidangan sebelum dikeluarkannya Putusan sela atau dismissal process oleh MK, Bawaslu Kabupaten/kota se-Provinsi Riau sebagai Pemberi Keterangan agar mempersiapkan diri untuk agenda pembuktian jika nantinya mahkamah memutus perkara PHP di wilayahnya lanjut ke tahap pembuktian.†Kata Indra
Untuk diketahui terdapat 7 Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau yang terdapat Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Walikota yakni Pekanbaru, Kampar, Rokan Hilir, Rokan Hulu, Dumai, Siak dan Kuantan Singingi yang menunggu dibacakannya Putusan Sela atau Dismissal Process oleh Mahkamah Konstitusi yang dijadwalkan 11-13 Februari 2025
Penulis: Sulaiman
Editor: Ode