Bawaslu Riau Dorong Perbaikan Sistem Pemilu: TPS Khusus Rumah Sakit Harus Diantisipasi Sejak Awal
|
Pekanbaru – Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Riau menegaskan komitmennya untuk mendorong perbaikan sistem penyelenggaraan Pemilu ke depan, khususnya terkait ketersediaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus di rumah sakit. Evaluasi ini menjadi perhatian serius setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) yang berdampak pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pilkada di Kabupaten Siak.
Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut menjadi pembelajaran penting bagi seluruh penyelenggara Pemilu, baik dalam aspek perencanaan, pemutakhiran data pemilih, maupun penyediaan layanan pemungutan suara di lokasi khusus. Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan adalah belum optimalnya fasilitasi hak pilih bagi pemilih yang berada di rumah sakit, termasuk pasien rawat inap, keluarga pasien yang mendampingi, serta tenaga kesehatan yang sedang bertugas.
Anggota Bawaslu Provinsi Riau, Indra Khalid Nasution menyampaikan bahwa pengalaman PSU Pilkada Siak harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh untuk meningkatkan kualitas demokrasi di masa mendatang.
“PSU di Siak memberikan pelajaran berharga bahwa hak pilih warga negara tidak boleh terabaikan dalam kondisi apa pun. Ketersediaan TPS khusus di rumah sakit harus diantisipasi sejak tahap perencanaan, bukan setelah muncul persoalan. Ini bukan hanya soal teknis, tetapi tentang menjamin hak konstitusional setiap warga negara,” tegas Indra.
Menurutnya, Pemilu yang inklusif adalah Pemilu yang mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali, termasuk mereka yang dalam kondisi sakit atau sedang menjalankan tugas pelayanan kesehatan. Oleh karena itu, koordinasi antara penyelenggara Pemilu dan pihak manajemen rumah sakit perlu dilakukan lebih awal, khususnya dalam proses pendataan pemilih dan pemetaan kebutuhan TPS lokasi khusus.
Indra menambahkan bahwa penyediaan TPS khusus di fasilitas kesehatan harus didukung dengan regulasi teknis yang lebih rinci, termasuk mekanisme pendataan pemilih tambahan, distribusi logistik, hingga pengawasan pada hari pemungutan suara. Dengan demikian potensi sengketa akibat tidak terpenuhinya hak pilih dapat diminimalisir.
Bawaslu Riau juga menekankan pentingnya pengawasan preventif dalam seluruh tahapan Pemilu. Penguatan fungsi pencegahan menjadi langkah strategis agar setiap potensi pelanggaran atau kekurangan fasilitas dapat diidentifikasi dan diselesaikan lebih dini. Evaluasi yang dilakukan pasca PSU di Kabupaten Siak diharapkan menjadi dasar penyempurnaan kebijakan pada Pemilu dan pemilihan berikutnya.
Lebih lanjut, Indra menyampaikan bahwa prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil harus diterjemahkan secara konkret dalam kebijakan teknis penyelenggaraan. “Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama dalam menggunakan hak pilihnya. Negara melalui penyelenggara Pemilu wajib memastikan akses tersebut tersedia, termasuk bagi pemilih di rumah sakit,” tambahnya.
Sebagai lembaga pengawas, Bawaslu Riau akan terus mendorong perbaikan tata kelola Pemilu melalui rekomendasi dan koordinasi lintas kelembagaan. Harapannya, pengalaman di Siak tidak hanya menjadi catatan, tetapi juga menjadi pijakan untuk menghadirkan sistem Pemilu yang lebih responsif, adaptif dan menjamin hak konstitusional seluruh warga negara.
Dengan komitmen perbaikan berkelanjutan, Bawaslu Riau optimistis kualitas demokrasi di Provinsi Riau akan semakin kuat, serta mampu menghadirkan Pemilu yang inklusif dan berintegritas di masa yang akan datang.
Penulis: Aryan
Editor: Lastri