Bawaslu Riau Dorong Revisi Peraturan Bawaslu
|
Bawaslu Riau, Pekanbaru – Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan (SDMOD) Bawaslu Provinsi Riau dan Bawaslu Kabupaten/Kota menggelar rapat penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) peraturan Bawaslu. Rapat ini menyusul rencana Bawaslu RI yang akan merevisi tiga peraturannya.
“Kita diminta untuk menyusun DIM Perbawaslu karena beberapa peraturan Bawaslu sudah tidak sesuai dengan praktek terkini, bahkan menimbulkan ketidakpastian hukum dalam implementasinya sehingga perlu dilakukan perubahan,†ungkap Patminah, Senin (30/06/2025).
Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) yang akan direvisi tersebut yaitu Perbawaslu tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Pengawas Pemilu; Perbawaslu tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilu; dan Perbawaslu tentang Rapat Pleno. Ketiga regulasi ini berkaitan langsung dengan tugas Divisi SDMOD Bawaslu semua tingkatan.
Pada kesempatan rapat melalui Zoom itu, Anggota Bawaslu Provinsi Riau Patminah Nularna yang juga Koordinator Divisi SDMOD meminta kepada masing-masing Koordinator Divisi SDMOD Bawaslu Kabupaten/Kota untuk menyampaikan masukkan tarhadap tiga Perbawaslu yang dibahas tersebut.
“Masukkan yang diperoleh dalam rapat ini nantinya akan kami sampaikan kepada Bawaslu RI, tentunya ini menjadi bahan pertimbangan penting dalam penyempurnaan Perbawaslu,†ujar Patminah.
Diantara permasalahan yang disoroti dalam rapat koordinasi saat itu adalah pasal-pasal yang multitafsir dan tidak relevan dengan kondisi saat ini. Setidaknya terdapat 6 butir permasalahan yang dibahas dalam rapat tersebut, yaitu:
- Jumlah personel pengawas adhoc di tingkat Kelurahan/Desa dan TPS;
- Batas usia pengawas adhoc;
- Persyarat bekerja penuh waktu;
- Mekanisme seleksi pengawas adhoc;
- Mekanisme penyelesaian pelanggaran kinerja;
- Urgensi rapat pleno mingguan.
Penulis: Hamidi
Editor: Ode