Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Riau Dukung Konsolidasi Demokrasi demi Pemilu Lebih Berkualitas

FOTO ZOOM

Pekanbaru, Bawaslu Provinsi Riau – Bawaslu Republik Indonesia mengadakan Rapat Penyamaan Persepsi dan Strategi Pelaksanaan Tugas Konsolidasi Demokrasi dalam Memperkuat Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Luar Tahapan. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting ini dibuka langsung oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI, Totok Hariyono, pada Jumat, 20 Februari 2026.

Dalam arahannya, Totok menyampaikan bahwa Bawaslu adalah kesatria demokrasi, pejuang demokrasi yang dengan kewenangannya menjaga demokrasi. Konsolidasi demokrasi ini penting dilakukan karena Bawaslu ingin memberikan makna yang lebih luas terhadap perannya. Instruksi konsolidasi demokrasi merupakan jawaban atau respons bahwa Bawaslu tidak hanya bekerja saat tahapan Pemilu, sehingga keberadaannya wajib dihargai.

Melalui konsolidasi ini, penguatan demokrasi diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap demokrasi sehingga Pemilu ke depan dapat terselenggara lebih baik. Totok juga menegaskan bahwa pengawasan bukan hanya tugas Bawaslu, tetapi juga dari, oleh, dan untuk rakyat. Masyarakat diharapkan tidak memilih wakil rakyat dan calon pemimpin hanya berdasarkan ketampanan atau kecantikan semata.

“Dengan adanya konsolidasi demokrasi ini, masyarakat diajak untuk peduli dan bersama-sama mencari solusi terhadap berbagai persoalan demokrasi. Konsolidasi demokrasi bertujuan memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga kualitas demokrasi”, ujar Totok.

Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal, berharap jajaran Bawaslu Riau dapat memahami secara utuh arahan Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI. Salah satunya adalah bahwa pengawas Pemilu merupakan pejuang demokrasi, bukan sekadar pekerja demokrasi atau pekerja Pemilu. Makna pejuang antara lain adalah selalu memberikan waktu, dedikasi, dan pemikiran untuk merawat serta menjaga demokrasi meskipun tidak dalam tahapan Pemilu.

“Arahan Bawaslu RI kepada jajaran pengawas Pemilu se-Riau agar selalu bertemu dan berdiskusi dengan masyarakat tentang demokrasi harus dijalankan sepenuh hati karena ini bagian dari perjuangan,” kata Alnofrizal.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Riau, Indra Khalid Nasution, menyatakan bahwa demokrasi idealnya hadir di setiap sendi kehidupan berbangsa dan bernegara karena sistem inilah yang telah dipilih oleh para pendiri bangsa dalam menjalankan kehidupan bernegara. Demokrasi tidak muncul secara temporer, melainkan terus hidup layaknya detak nadi dan jantung dalam tubuh manusia. Oleh karena itu, setiap individu, institusi, organisasi, maupun elemen masyarakat harus terus memupuk dan memantau detaknya sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

Bawaslu sebagai lembaga yang diamanatkan undang-undang untuk mencegah dan menindak setiap pelanggaran Pemilu dan Pemilihan sebagai sarana demokrasi berkewajiban memupuk, merawat, dan mengatasi berbagai “hama” yang mengganggu pertumbuhan demokrasi, tentu tanpa melampaui batas kewenangan yang dimiliki.

“Untuk itu, saat ini Bawaslu di seluruh tingkatan di Indonesia akan memulai konsolidasi demokrasi di berbagai kalangan dan tempat. Hal ini bertujuan menyatukan kembali persepsi bahwa demokrasi adalah sesuatu yang harus diperjuangkan dan dijaga bersama. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi ruang untuk menampung usul, pendapat, saran, dan kritik dalam kehidupan berdemokrasi agar dapat disalurkan ke arah yang tepat guna memastikan demokrasi tetap hidup, berkembang, dan berdetak di setiap nadi kehidupan berbangsa”, tutup Indra.

Kegiatan ini diikuti oleh Ketua dan seluruh Koordinator Divisi, kepala bagian, dan staf Bagian Hukum Bawaslu se-Indonesia.

Penulis: Huda

Editor: Aryan

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle