Bawaslu Riau Gelar Rapat Internal terkait PSU Pilkada 2020
|
Pekanbaru-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Riau menggelar rapat internal di kantor sekretariat Bawaslu Provinsi Riau. Rabu (14/04/2021). Pasca Putusan Mahkmah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) tanggal 22 Maret 2021, ada 2 Kabupaten yang akan melakukan Pemungutan Suara Ulang ( PSU) Pilkada 2020 di Riau. dua Kabupaten tersebut yakni, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) sebanyak 1 TPS dan Rokan Hulu (Rohul) sebanyak 25 TPS.
Berdasarkan Penetapan Jadwal yang telah dilakukan oleh KPU Kabupaten telah diputuskan bahwa Pelaksanaan PSU di Kabupaten Indragiri Hulu dilaksanakan pada tanggal 20 April 2021 sedangkan Pelaksanaan PSU diKabupaten Rokan Hulu diputuskan pada tanggal 21 April 2021. Untuk diketahui bahwa PSU di Kabupaten Indragiri Hulu dilakukan pada TPS 3 di Desa Ringin Kecamatan Batang Gansal Sedangkan di Kabupaten Rokan Hulu PSU dilakukan terhadap 25 TPS yang berada di Areal PT Torganda.
Rapat Internal yang sedang berlangsung saat ini, dipimpin oleh Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan bersama dengan empat anggota Bawaslu Riau lainnya, Selain Ketua dan Anggota Bawaslu Riau, hadir sebagai peserta rapat Ketua dan beberapa anggota Bawaslu Kabupaten Inhu dan Rohul.Rapat ini dilakukan di dua tempat berbeda yakni di Aula sekretariat Bawaslu Riau di siang hari, dan di Ruang Ketua Bawaslu Riau pada sore hingga malam hari.
Rapat ini dilakukan guna membahas beberapa point yang perlu disikapi secara cepat dalam pengawasan pelaksanaan PSU di Kabupaten Indragiri Hulu dan Kabupaten Rokan Hulu, Pertama tentang Pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pindah pemilih (DPPh) yang terdapat dalam C.Daftar hadir pada 9 Desember yang lalu, khususnya di Kabupaten Indragiri Hulu Pengawasan dan pencermatan terhadap DPT,DPTb, dan DPPh ini perlu dilakukan untuk memastikan bahwa orang yang akan memilih pada PSU yang akan datang orang yang benar-benar berhak memilih; Kedua Terkait Undangan Pemberitahuan Memilih jajaran Pengawas dibawah harus memastikan bahwa Petugas KPU benar-benar menyerahkan undangan memilih kepada orang yang tepat, hal ini guna mengantisipasi adanya pihak lain yang menggunakan hak pilih dengan menggunakan undangan memilih orang lain, Ketiga Kegiatan kampanye terselubung yang di bungkus dengan bazar atau pasar murah/pasar Ramadhan harus coba dilakukan pemetaan dilapangan untuk diambil langkah pencegahan, Keempat tentang Bimbingan Teknis pengawas adhoc (PTPS), Kelima tentang pengadaan dan distribusi logistik pelaksanaan PSU. Dan terakhir potensi dugaan money politik dilapangan harus segera dicegah/dihimbau kepada masyarakat yang pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya pada PSU mendatang. Hingga berita ini di buat, Rapat masih berlangsung.
Penulis : Alfian
Editor : Angga Pratama