Bawaslu Riau Gelar Sidang Kedua Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu, KPU Indragiri Hulu Hadirkan Kabag Hukum dan SDM Sebagai Saksi
|
Bawaslu Riau, Pekanbaru, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau kembali menggelar sidang kedua dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hulu, di Aula Bawaslu Provinsi Riau, Jl. Adi Sucipto Pekanbaru, Rabu (28/12/2022).
Sidang dipimpin oleh Anggota Bawaslu Provinsi Riau Nanang Wartono didampingi satu anggota lainnya Datuk Zulhidayat sebagai Majelis Pemeriksa. Turut hadir anggota KPU Kabupaten Indragiri Hulu bersama kuasa hukumnya sebagai terlapor, serta anggota Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu sebagai pelapor.
Sidang kedua dengan agenda mendengarkan kesaksian terlapor ini, KPU Kabupaten Indragiri Hulu menghadirkan Kepala Bagian Hukum dan SDM Yusti Alendra.
Dalam keterangannya, Yusti Alendra menjelaskan awal munculnya dua jenis pengumuman penetapan hasil seleksi tertulis calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tahun 2022. "Awal diketahui kejadian ini pada tanggal 12 Desember 2022 ketika memasukkan nama salah satu peserta namun terjadi sistem error pada sistem perekrutan SIAKBA," ujar Yusti Alendra dalam persidangan Rabu, 28 Desember 2022.
Ia melanjutkan, salah satu peserta dari Kecamatan Pasir Penyu yang tidak lolos tes CAT namun mengikuti wawancara, hal ini terjadi karena adanya kesalahan pada sistem SIAKBA pada saat tes CAT. Awalnya salah satu peserta tersebut mengikuti tes CAT menggunakan server 1, namun karena kendala jaringan maka yang bersangkutan langsung dipindahkan ke server 2. Pada saat dilakukan rekapitulasi per kecamatan terjadi perbedaan nama peserta. Mengetahui hal itu, KPU Kabupaten Indragiri Hulu langsung mengeluarkan pengumuman kedua sehingga terjadi kelebihan peserta yang mengikuti tes wawancara.
Dalam kesaksiannya, KPU Kabupaten Indragiri Hulu menyampaikan 12 poin jawaban dan memaparkan bukti dukung untuk menguatkan argumennya serta membantah adanya dugaan pelanggaran administrasi.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Riau Nanang Wartono mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada tanggal 2 Januari 2023, dengan agenda penyampaian kesimpulan.
Sebelumnya, pada 23 Desember 22 telah dilaksanakan sidang pertama dengan agenda pembacaan temuan dari penemu.
Pada sidang pertama itu, anggota Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu Ali Mukhtar mengungkapkan bahwa KPU Kabupaten Indragiri Hulu tidak cermat dan tidak teliti dalam pelaksanaan seleksi anggota PPK, dengan menerbitkan dua jenis pengumuman yang berbeda yaitu pengumuman Nomor: 05/PP.04.1-PU/1402/2022 tanggal 8 Desember 2022 dan pengumuman Nomor: 06/PP.04.1-PU/1402/2022 tanggal 12 Desember 2022, tentang Perubahan Lampiran VIII Penetapan Hasil Seleksi Tertulis Calon Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024.
Ali Mukhtar juga mengatakan, KPU Kabupaten Indragiri Hulu telah melakukan wawancara di luar ketentuan pedoman.
Penulis: Liza
Editor: Hamidi