Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Riau Gelar Sidang Perdana Atas Dugaan Pelanggaran Administrasi KPU Kabupaten Indragiri Hulu

Bawaslu Riau Gelar Sidang Perdana Atas Dugaan Pelanggaran Administrasi KPU Kabupaten Indragiri Hulu

Pekanbaru, Bawaslu Riau melaksanakan sidang dugaan pelanggaran administrasi dengan penemu Rony Fitrian dan Ali Muchtar yang merupakan Anggota Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu terhadap pelanggaran administrasi yang diduga dilakukan terlapor yaitu Yenni Mairida, Fitra Rovi, Dwi Apriansyah Indra, Ronaldi Ardian, dan Prayetno yang merupakan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Indragiri Hulu.

Sidang diawali dengan pemeriksaan identitas penemu dan terlapor. Kemudian Pimpinan Sidang Nanang Wartono didampingi Anggota Hasan mengatakan bahwa sidang pemeriksaan hari ini dengan agenda pembacaan temuan penemu.
“Hari ini kita memasuki agenda pembacaan temuan dari penemu ya”. Kata Nanang sebagai Pimpinan Sidang di ruang sidang aula Bawaslu Provinsi Riau pada hari jum’at (23/12/2022)

Nanang mempersilahkan penemu untuk membacakan temuannya yang pada pokoknya menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Indragiri Hulu tidak cermat dan tidak teliti dalam pelaksanaan seleksi rekrutmen Badan Ad-Hoc Panitia Pemilihan Kecamatan yaitu dengan menerbitkan 2 (dua) jenis pengumuman yang berbeda yaitu pengumuman Nomor : 05/PP.04.1-PU/1402/2022 tanggal 8 desember 2022 dan pengumuman Nomor 06/PP.04.1-PU/1402/2022 tanggal 12 Desember 2022 Tentang Perubahan Lampiran VIII Penetapan Hasil Seleksi Tertulis Calon Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024.

“Kemudian KPU Indragiri Hulu melakukan wawancara di luar ketentuan pedoman melebihi tiga kali kebutuhan 15 orang. Bahwa KPU Indragiri Hulu melakukan wawancara terhadap 16 16 orang peserta seleksi” Kata Ali sebagai penemu membacakan temuan di hadapan majelis

Dalam kesempatan yang sama setelah penemu membacakan temuannya, Majelis menanyakan kepada terlapor apakah akan mengajukan jawaban terhadap temuan penemu.
“Bagaimana terlapor, apakah akan mengajukan jawaban terhadap temuan penemu?” Tanya Nanang

Yeni Mairida yang hadir sebagai terlapor meminta waktu untuk menyusun jawaban terhadap temuan penemu. “Kami meminta waktu sampai hari Rabu majelis untuk menyusun jawaban terhadap temuan penemu” Kata Yenni.

Pimpinan majelis mengizinkan bahwa sidang kembali dilanjutkan hari Rabu (28/12/2022) dengan agenda penyampaian jawaban terlapor terhadap temuan penemu dilanjutkan agenda pembuktian.

Hadir di dalam sidang Aditya Perdana sebagai Sekretaris Sidang, didampingi Asisten Pemeriksa Mustaqim Akbar dan Perisalah Nurhudasyah.

Penulisan : Laode
Editor : Angga

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle