Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Riau Gelar Sidang Putusan Temuan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu

Bawaslu Riau Gelar Sidang Putusan Temuan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu

Bawaslu Provinsi Riau, Pekanbaru - Bawaslu Riau gelar sidang putusan dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang diajukan oleh Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu sebagai Penemu dengan nomor register 01/TM/ADM.PL/BWSL.PROV/04.00/XII/2022 atas dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU Kabupaten Indragiri Hulu sebagai Terlapor, Kamis (05/01/2023) di Aula Kantor Bawaslu Riau.

Adapun temuan yang diajukan oleh Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu terkait KPU Kabupaten Indragiri Hulu menerbitkan dua jenis pengumuman yang berbeda yaitu pengumuman nomor 05/PP.04.1-PU/1402/2022 tanggal 8 Desember 2022 dan pengumuman nomor 06/PP.04.1-PU/1402/2022 tanggal 12 Desember 2022 tentang perubahan lampiran VIII penetapan hasil seleksi tertulis calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pemilu 2024 dan melakukan wawancara diluar ketentuan pedoman melebihi 3 kali kebutuhan sebanyak 15 orang, KPU Kabupaten Indragiri Hulu melakukan wawancara terhadap 16 orang peserta calon PPK Pasir Penyu.

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal selaku Ketua Majelis Pemeriksa dengan didampingi oleh Anggota Bawaslu Riau Hasan dan Nanang Wartono selalu Anggota Majelis Sidang.

Setelah mendengarkan keterangan dari penemu, terlapor, saksi, kemudian memeriksa alat bukti serta fakta-fakta dalam persidangan, majelis pemeriksa berpendapat bahwa pengumuman nomor 05/PP.04.1-PU/1402/2022 tanggal 8 Desember 2022 dan pengumuman nomor 06/PP.04.1-PU/1402/2022 tanggal 12 Desember 2022, yang mana pengumuman tersebut merupakan perubahan dari pengumuman sebelumnya sehingga masih dianggap satu kesatuan, setelah dikeluarkannya pengumuman tersebut, penetapan calon anggota PPK yang lulus tes tertulis yang dipertimbangkan atau ditetapkan berdasarkan seleksi tertulis hingga akhir yaitu 15 orang.

Sehingga, hasil sidang putusan tersebut, Bawaslu Riau memutuskan menyatakan KPU Kabupaten Indragiri Hulu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme pada tahapan seleksi calon anggota PPK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Kemudian, Bawaslu Riau memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mengajukan keberatan atau koreksi atas putusan tersebut kepada Bawaslu selama 3 hari setelah putusan dibacakan.

Penulis: Adit

Editor: Siti Aisyah

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle