Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Riau Hadiri Rakornas Hubal dan Pemutakhiran Data Pemilih

Bawaslu Riau Hadiri Rakornas Hubal dan Pemutakhiran Data Pemilih

Yogyakarta, Bawaslu Riau_ Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Riau yang pada kesempatan ini diwakili oleh Kepala Bagian Pengawasan Pemilu Tarmizi, AP menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Hubungan Antar Lembaga dan Persiapan Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih di Hotel Alana Malioboro, Yogyakarta yang berlangsung 26 hingga 28 Oktober 2022.

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Anggota Bawaslu RI, Loly Suhenty selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat. Pada sambutannya, Loly menyampaikan bahwa Humas adalah wajah lembaga Bawaslu sehingga penting untuk selalu mewartakan kerja yang telah dilakukan.

Sambungnya "Kita kerja saja dibilang tidak kerja, maka wartakan kerja kita. Peran Humas adalah sebagai wajah Bawaslu dan juga garda terdepan Bawaslu" ungkap Loly.

Selain itu, Loly juga menekankan agar Bawaslu dapat menjadi juru damai terhadap konflik yang terjadi pada Pemilu serta semua permasalahan dan kendala pengawasan harus dimusyawarakan.

Kabag Pengawasan Pemilu Bawaslu Riau sependapat "Saat memasuki tahapan pemilihan umum seperti sekarang, sangat perlu untuk menyamakan persepsi mengenai rintangan dan halangan yang akan kita hadapi nantinya terutama pada pengawasan pemutakhiran data pemilih" ujar Tarmizi.

Rabu malam (26/10) Loly Suhenty membuka secara resmi rapat koordinasi nasional yang ditandai dengan pemukulan gong.

Selain Kepala Bagian Pengawasan Pemilu, Rakornas ini juga dihadiri oleh staf Bawaslu Provinsi Riau serta Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Riau.

Turut hadir sebagai pembicara anggota KPU Divisi Data dan Informasi Betty Epsilon Idroos. Serta Ahli Hukum Pemilu Ida Budhiarti.

"KPU sudah menerima Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) pada 14 Oktober lalu selanjutnya akan dilakukan sinkronisasi sebelum dikeluarkannya Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4)" jelas Betty.

Selain itu Ida menegaskan "Dinamika hukum memberikan kepastian dan proteksi terhadap hak memilih. Hak konstitutional memilih terkoreksi oleh MK diantaranya tidak boleh terdiskriminasi oleh keyakinan politik. Hal inilah menjadikan pijakan Bawaslu permanen dengan tujuan Bawaslu bekerja dan melakukan pengawasan secara berkelanjutan bukan saat adanya pesta demokrasi" tegasnya.

Selain itu juga hadir pembicara lain dari Komisi II DPR RI, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta dari akademisi.

Penulis : Liza

Editor: Lastri

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle