Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Riau Hadiri Rakornas Persiapan Menghadapi Potensi Sengketa Tahapan Verifikasi Faktual Partai Politik Tahun 2024

Bawaslu Riau Hadiri Rakornas Persiapan Menghadapi Potensi Sengketa Tahapan Verifikasi Faktual Partai Politik Tahun 2024

Tahapan Verifikasi Faktual Partai Politik Tahun 2024
Jakarta-Bawaslu Riau hadiri kegiatan Rapat Koordinasi Nasional yang dilaksanakan Bawaslu Republik Indonesia dengan mengambil tema “Analisis Potensi Sengketa Pada Tahapan Verifikasi dan Persiapan Pengawasan Verifikasi Faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024", yang diselenggarakan di Jakarta dari tanggal 12 s.d 14 Oktober 2022.


Bawaslu Riau, Hadir langsung Ketua sekaligus Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Riau Alnofrizal didampingi Gushendri Kepala Bagian Penyelesaian Sengketa serta Fungsional Analis Hukum Angga Pratama.


Kegiatan yang dibuka langsung oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI Totok Hariyono dengan didampingi Deputi Dukungan Teknis Bawaslu Republik Indonesia La Bayoni serta Kepala Biro Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Bawaslu Republik Indonesia Harimurti Wicaksono, dihadiri Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi, Kepala Bagian Penyelesaian Sengketa serta staf yang membidangi penyelesaian sengketa 34 Provinsi seluruh Indonesia.


Dalam sambutannya, Totok menyebutkan bahwa Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum, memberi ruang bagi semua divisi untuk melakukan pengawasan pemilu, sehingga dalam pelaksanaan pengawasan, verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu melibatkan semua divisi di Bawaslu ungkap Totok saat membuka Rapat Koordinasi Nasional Analisis Potensi Sengketa Pada Tahapan Verifikasi Dan Persiapan Pengawasan Verifikasi Faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024, Rabu (12/9/2022).
"Dalam tahapan pendaftaran partai politik hingga verifikasi faktual, berpotensi adanya sengketa proses pemilu. Sehingga dalam hal ini, divisi penyelesaian sengketa bertanggungjawab melakukan pengawasan, ini ujian bagi pola hubungan. Kalau dulu, segala tahapan pemilu diawasi oleh salah satu divisi saja, sekarang dibuat kolektif kolegial oleh masing-masing divisi," tegasnya.


Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu tersebut mencontohkan, pada saat tahapan pendaftaran partai calon peserta pemilu, verifikasi administrasi, dan verifikasi faktual yang akan dilakukan KPU dalam waktu dekat, Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu memiliki tanggungjawab melakukan pengawasan.


"Ini bentuk kesiapan Bawaslu melakukan pemetaan masalah yang berpotensi muncul dalam tahapan pemilu," terangnya, dalam pola hubungan, mengatur semua divisi dapat melakukan pengawasan. Misal hari ini Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat Hubungan Masyarakat, besok Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, besoknya lagi Divisi Sumber Daya Manusia Organisasi Pendidikan dan Pelatihan", Sementara itu Deputi Bidang Dukungan Teknis Bawaslu La Bayoni dalam sambutannya mengatakan, Rapat Koodinasi Nasional Analisis Potensi Sengketa pada Tahapan Verifikasi dan Persiapan Pengawasan Verifikasi Faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024, “ Ini sebagai bentuk kesiapan jajaran Bawaslu mengantisipasi potensi sengketa proses pemilu pada segala tahapan pemilu.”terangnya.

Penulis: Sulaiman

Editor: Angga Pratama

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle