Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Riau Ikuti Rakor Kesiapan SDM Bawaslu Se-Indonesia

Bawaslu Riau Ikuti Rakor Kesiapan SDM Bawaslu Se-Indonesia

Bawaslu Riau-Pekanbaru, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Riau mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM) Bawaslu dalam penyelenggaraan pemilihan lanjutan di tengah pandemi Covid-19, yang dilaksanakan oleh Bawaslu RI, Kamis (4/6/2020).
Kegiatan yang dimulai Pukul 15.30 s.d 18.00 Wib ini diikuti kurang lebih 118 orang yang terdiri dari Ketua, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) dan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi se-Indonesia melalui aplikasi video konferensi Zoom.
Ketua Bawaslu, Abhan menjelaskan bahwa tahapan pilkada lanjutan akan dimulai pada Tanggal 15 Juni 2020, namun pihaknya tetap harus menunggu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait tahapan dari KPU. Selain Abhan, rapat juga diikuti oleh Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi, Fritz Edwar Siregar, Koordinator Divisi Penindakkan Pelanggaran Ratna Dewi Petalolo, Sekretaris Jendral Bawaslu Gunawan Suswantoro, dan pejabat dilingkungan Bawaslu RI.
"Tanggal 15 Juni ini, Tahapan Pilkada akan kita mulai tetapi kita tetap harus menunggu PKPU Tahapan dari KPU," Jelas Abhan.
Menyangkut masalah tambahan anggaran yang dicanangkan Bawaslu, Abhan mengatakan bahwa tambahan anggaran untuk Pilkada 2020 yang akan diselenggarakan ini belum ada kejelasan dari APBN, sementara di sisi lain pihak kementerian dalam negeri (Kemendagri) meminta tambahan anggaran tersebut dari APBD yang melaksanakan Pilkada.
Abhan menambahkan bahwa saat ini, Mendagri meminta kepada pihak Bawaslu untuk melakukan restrukturisasi anggaran NPHD namun resturkturisasi tersebut bukan untuk biaya alat perlindungan diri (APD) kepada seluruh pengawas Pemilu tetapi untuk memaksimalkan jumlah honorarium dan masa kerja jajaran Pengawas Ad Hoc yang sesuai dengan standar Mendagri.
"Mendagri meminta kepada kita agar melakukan restrukturisasi anggaran NPHD tetapi resturkturisasi tersebut bukan untuk biaya Alat Perlindungan Diri (APD) pengawas kita melainkan untuk memaksimalkan jumlah honorarium dan masa kerja jajaran Pengawas Ad-Hoc yang sesuai dengan standar mereka," jelas Abhan.
Sesuai dengan hasil rapat dengar pendapat (RDP) antara KPU, Bawaslu, Mendagri, dan Anggota Komisi II DPR RI yang telah dilaksanakan pada tanggal 3 Juni 2020. Fritz Edwar Siregar selaku Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Datin menyampaikan bahwa pada Pilkada 2020 nanti terdapat penambahan jumlah Tempat Pemungutan Suara dimana pada masa normal jumlah pemilih di tiap TPS berjumlah 800 pemilih, namun dalam masa pendemi saat ini jumlah pemilih di tiap TPS menjadi 500 pemilih.
"Pada Pilkada 2020 dimana masa pendemi sekarang ini, sesuai dengan kesepakatan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) tanggal 3 juni 2020 antara KPU, Bawaslu, Mendagri, dan Komisi II DPR RI, telah menyepakati akan menambah jumlah TPS dengan jumlah pemilih sebanyak 500 orang di tiap TPS-nya," kata Fritz.
Sementara itu, Ratna Dewi Pettalolo, Koordinator Penanganan Pelanggaran mengatakan bahwa Pilkada 2020 adalah Pilkada bersyarat dimana mengharuskannya dilakukan dengan protokol kesehatan secara ketat dan penanganan pelanggaran juga harus mengakomodir standar protokol kesehatan agar jangan sampai kita terjangkit dan/atau kita menularkan virus Covid-19.
Pasca rapat, Hasan Koordinator Divisi SDMO Bawaslu Riau berharap jika Pilkada 2020 tetap dilaksanakan pada masa pendemi Covid-19, maka prosedur kesehatan harus benar-benar bisa diberlakukan, dan APD dapat di berikan kepada seluruh jajaran pengawas Ad Hoc.
"Jika Pilkada 2020 ini, tetap dilaksanakan pada masa covid-19. saya berharap agar seluruh jajaran pengawas pemilu Ad-Hoc diberikan APD agar mereka dapat melakukan pengawasan pada tahap verifikasi faktual terhadap calon perseorangan dan juga pemutakhiran data pemilih untuk 9 Kabupaten/Kota yang melakukan Pilkada di Provinsi Riau," harapnya,

Penulis : Alfian
Editor : Nurhuda Syah

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle