Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Riau Ikuti Sosialisasi Layanan Informasi Publik

Bawaslu Riau Ikuti Sosialisasi Layanan Informasi Publik

Pekanbaru, Bawaslu Provinsi Riau – Bawaslu kembali mensosialisasikan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik dan Peraturan Badan pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota melalui daring, Jumat (24/06/2022).

Sosialisasi ini diselenggarakan dalam rangka mewujudkan tranparansi informasi dilingkungan Bawaslu dan dalam upaya meningkatkan layanan informasi publik Bawaslu memasuki masa tahapan Pemilu 2024.

Anggota Bawaslu Republik Indonesia, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi, Puadi, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan suatu kebijakan atas nama lembaga kaitannya dengan data dan informasi ini harus bisa tersosialisasikan dengan baik, kemudian kaitannya dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan Bawaslu tentunya wajib mengimplementasikan sejumlah prinsip dasar dalam mengelola informasi.

“Prinsip dasar dalam mengelola informasi adalah prinsip keterbukaan informasi, hal ini akan mendorong terwujudnya penyelenggaraan pengawasan Pemilu yang baik yaitu transparan, efektif dan efesien serta dipertanggung jawabkan sehingga dapat berkontribusi terhadap penguatan, kemudian akuntabilitas mendorong profesionalitas dan ikut menjaga integritas penyelenggara Pemilu,” ujarnya saat membuka kegiatan melalui daring.

Kemudian, Puadi mengharapkan hal tersebut akan melahirkan kepercayaan publik serta peserta Pemilu terhadap proses Pemilu dan juga hasil pemilu serta kredibilitas pemerintah yang terbentuk. Keterbukaan menjadi semakin krusial di Bawaslu karena sebagai lembaga yang dimandatkan mengawasi seluruh proses Pemilu membutuhkan banyak pihak dalam mendukung aktivitas pengawasan.

“Urgensi keterbukaan informasi ada 3 (tiga) aspek yakni sebagai pelaksana Undang-undang, komisi informasi publik  kemudian sebagai pendorong terwujudnya visi Bawaslu menjadi lembaga pengawas Pemilu yang terpercaya dan sebagai pendorong suksesnya program pengawasan partisipatif,” katanya.

Puadi berharap keterbukaan informasi dapat berdampak positif kepada masyarakat sehingga masyarakat dapat berperan aktif mengawasi proses tahapan Pemilu. “Saya berharap keterbukaan informasi publik berdampak positif  dalam mendorong antusiasme masyarakat yang ikut secara aktif mengawasi jalannya Pemilihan  dan melaporkan  indikasi atau dugaan pelanggaran pada pengawas Pemilu,” harapnya.

Kegiatan Sosialisasi dua Peraturan ini diikuti oleh Koordinator Divisi yang Menangani PPID Bawaslu Provinsi se-Indonesia, PPID Bawaslu Provinsi se-Indonesia, dan Staf PPID Bawaslu Provinsi se-Indonesia. Kemudian Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi panel antar peserta dengan Narasumber, Agus W Nugroho, Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat.

Penulis : Laode

Editor : Aisyah

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle